Kasus Gratifikasi Dinas PUPR

Asiang Ungkap Permintaan Zumi Zola Saat Menjabat Gubernur Jambi, 'Bos Mau ke Amerika'

Di persidangan ia bersaksi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi Gratifikasi Fee Proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/dedy nurdin
Asiang saat memberikan kesaksian di sidang kasus Gratifikasi Fee Proyek 

"Waktu itu saya sampaikan karna Asrul terlalu jauh ikut campur soal izin galian C. Maksudnya jangan terlalu banyak ikut campur, melalui satu orang saja. Ya pak Arpan," kata Asiang.

Sementara atas keterangan Asiang, terdakwa Arpan tak membantah satupun keterangan yang disampaikan oleh saksi Asiang.

Adiang sendiri baru selesai menjalani masa hukuman pidana dalam kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Tahun 2017-2018 pasca OTT KPK di Jambi.

Asiang saat itu divonis dua tahun dan enam bulan pidana penjara.

Namun Asiang melakukan upaya hukum Peninjauan kembali (PK) hingga putisan yang dijatuhkan hanya satu tahun dan enam bulan.

Empat bulan pasca putusan PK Asiang sudah kembali menghirup udara bebas.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved