Kasus Gratifikasi Dinas PUPR

Asiang Ungkap Permintaan Zumi Zola Saat Menjabat Gubernur Jambi, 'Bos Mau ke Amerika'

Di persidangan ia bersaksi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi Gratifikasi Fee Proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/dedy nurdin
Asiang saat memberikan kesaksian di sidang kasus Gratifikasi Fee Proyek 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Joe Fandy Yoesman alias Asiang ungkap adanya pemberian sejumlah uang kepada Arpan, mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi saat memberi kesaksian di persidangan hari ini, Kamis (12/11/2020).

Asiang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum KPK hari ini.

Di persidangan ia bersaksi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi Gratifikasi Fee Proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Saat itu Arfan masih menjabat sebagai Kabid Bina Marga hingga diangkat sebagai Plt Kepala Dinas PUPR.

Baca juga: KPK Hadirkan Zumi Zola Sebagai Saksi di Persidangan Virtual Kasus Korupsi Gratifikasi Fee Proyek

Baca juga: Film Seo Bok Tampilkan Cuplikan Hubungan Gong Yoo dan Park Bo Gum Makin Dekat

Baca juga: Rizieq Shihab Mau Rekonsiliasi, Tapi Ini Syarat Berat yang Harus Dipenuhi Pemerintah Indonesia

Ada beberapa kali permintaan uang yang disampaikan Arpan.

Namun dengan bahasa pinjaman, namun Asiang mengakui tak pernah ada pengembalian uang hingga kasus ini terungkap.

Seperti permintaan Rp 150 juta dan Rp 200 juta saat Arpan dengan dalih untuk operasional. Permintaan itu disampaikan melakui Alitonang alias Ahui.

"Ahui adik Ipar saya, dia bilang Arpan minta bantu. Pertama Rp 150 juta kedua Rp 200 juta. Saya penuhi diserahkan melalui lina, Istri saya," kata Asiang.

Fasilitas lain yang pernah diberikan oleh Asiang kepada Gubernur Jambi melalui Arpan adalah uang 30 ribu USD di bulan Agustus 2017.

"Waktu itu pak Arpan baru dilantik sebagai Plt Gubernur minta bantu katanya tolong bantu saya, bos mau berangkat ke Amerika," kata Asiang menjawab pertanyaan JPU.

Tak hanya itu, Asiang juga membenarkan telah memberi fasilitas berupa satu unit mobil Alfard kepada Gubernur Jambi Zumi Zola saat berada di Bandung masih dalam tahun 2017.

Asiang sendiri mengaku tidak pernah bertemu secara langsung dengan Zumi Zola. Melainkan hanya melakui Arpan, Asrul Pandapotan dan Apif Firmansyah selaku orang dekat gubernur.

Ia juga menyebut Arpan sebagai mitra kerja, "Saya menganggap mitra kerja," katanya.

Sementara dari hubungan baik antara dirinya dan terdakwa Arpan, Asiang mengaku mendapat dua proyek pekerjaan pengaspalan jalan di tahun 2016. Masing-masing 30 miliar dan Rp 9 miliar.

Dalam BAP nomor 12 yang di bacakan JPU KPK, Asiang pernah berkomunikasi dengan Arpan untuk menyampaikan pesan kepada gubernur mengenai permohonan izin untuk galian C.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved