Subsidi Gaji Gelombang 2 Sudah Cair Menaker: Penyalurannya Secara Bertahap
Prosedur pencairan subsidi gaji gelombang 2 akan dilakukan secara bertahap. Kepastian pencairan BLT subsidi gaji gelombang 2 mulai dicairkan.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA -- Prosedur pencairan subsidi gaji gelombang 2 akan dilakukan secara bertahap.
Kepastian pencairan BLT subsidi gaji gelombang 2 mulai dicairkan sejak Senin 9 November 2020.
Hal itu dikatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pencairan BLT subsidi gaji gelombang 2 untuk periode November-Desember telah dimulai sejak Senin kemarin, 9 November 2020.
"Kita pastikan BSU termin II sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap I sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN," kata Ida dilansir dari Antara, Selasa (10/11/2020).
Baca juga: Siapa Ayah Winda Earl, Pemegang Perusahaan Dibidang Produk Elastis, Sampai Pakaian Militer
Baca juga: BREAKING NEWS DPO Kasus Korupsi WFC Kota Namlea Maluku Ditangkap di Jambi
Baca juga: Prancis-Inggris Beri Selamat ke Biden, Penghitungan Suara Mengarah Pemerintahan Trump Kedua
Namun yang perlu diketahui, pencairan BLT subsidi gaji gelombang 2 tak dilakukan serentak. Karena proses pencairannya harus melewati verifikasi dan validasi di BP Jamsostek dan Kemnaker.
Selain itu, proses transfer ke rekening juga dilakukan melalui bank Himbara atau bank BUMN sebelum kemudian ditransfer ke masing-masing rekening penerima, termasuk pemilik rekening bank swasta.
Pada pencairan subsidi gaji gelombang pertama, pencairannya dilakukan bertahap dalam beberapa minggu kepada jutaan pekerja.
"Selanjutnya akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama," kata Ida.
Baca juga: Prabowo Pernah Janji Akan Jemput Rizieq Shihab, Politisi Gerindra: Wajar Saja, Keduanya Sahabat
Ia memastikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus berupaya mempercepat proses pencairan BLT subsidi gaji gelombang 2 bagi pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta itu.
Ia mengupayakan agar dalam satu pekan bisa diproses dua tahap langsung.
Prosedur penyaluran
Proses penyaluran subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan termin II sendiri berbeda dengan sebelumnya karena atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses itu juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.
"Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," ungkap Ida.
"Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini," ujar Ida lagi.
Baca juga: Andrea Dovizioso Pilih Nganggur pada Musim Balap MotoGP 2021
Ia memastikan bahwa bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat menerima subsidi gaji Rp 600.000 per bulan, maka pencairan BLT akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/duit_20180927_100324.jpg)