Djoko Tjandra Menangis Saat Menjelaskan Soal Pertemuannya Dengan Jaksa Pinangki

Ada pemandangan tak biasa saat sidang kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020).

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc
Saksi selaku terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra meninggalkan ruangan saat sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat. 

Djoko Tjandra Menangis Saat Menjelaskan Soal Pertemuannya Dengan Jaksa Pinangki 

TRIBUNJAMBI.COM - Ada pemandangan tak biasa saat sidang kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020).

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Saat memberi keterangan, narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut sembari menangis ia terbata-bata saat menyampaikan kesaksian.

“Pada 25 November 2019 seminggu kemudian Pinangki bersama Andi Irfan Jaya dan Anita kembali ke kantor saya. Di situ Anita dikenalkan sebagai konsultan hukum, saya katakan silakan dengan senang hati asal ada solusi karena saya ingin proses PK ini 20 tahun Pak,” ungkap Djoko Tjandra sambil terbata-bata saat sidang, dilansir dari Antara.

Baca juga: Prabowo Tokoh Yang Diharapkan Maju di Pilpres 2024, Elektabilitas UAS Ungguli Ridwan Kamil dan Risma

Baca juga: Pesawat Saudi Arabian Yang Bawa Rombongan Habib Rizieq Tiba di Cengkareng Pukul 09.00 Pagi Ini

Baca juga: Ucapan Hari Pahlawan 10 November dari Soekarno, Bung Hatta, Bung Tomo

Melihat hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto meminta Djoko Tjandra untuk menenangkan diri. “Sabar dulu ya, jaksa, ada tisu?,” kata Eko.

Setelah itu, seorang jaksa perempuan menyodorkan tisu kepada Djoko Tjandra. Dalam kesaksiannya, Djoko Tjandra mengungkapkan, temannya yang bernama Rahmat, Pinangki serta advokat Anita Kolopaking menemui dirinya di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 19 November 2019.

Djoko Tjandra menuturkan, saat itu ia menunjuk Anita Kolopaking sebagai pengacara. Lalu, dia memberikan kuasa kepada Anita. Sepekan kemudian, seorang pengusaha bernama Andi Irfan Jaya ikut bertemu dirinya di Kuala Lumpur.

Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (ist)

“Tapi karena saya tidak terlalu ‘comfortable’ hanya dengan Anita sendiri maka pada 25 November seminggu kemudian, Pinangki datang lagi bersama Andi Irfan Jaya dan Anita ke kantor saya. Di situ Andi memperkenalkan diri sebagai konsultan dan saya katakan silakan,” tuturnya.

Sebelum pertemuan-pertemuan tersebut, Djoko Tjandra bertemu Jaksa Pinangki untuk pertama kalinya pada 12 November 2019. Saat itu, ia mengaku lebih berperan menjelaskan kasus Bank Bali yang menjeratnya kepada Pinangki.

Sementara itu, Rahmat yang juga hadir dalam pertemuan tersebut dikatakan tak berbicara satu kata pun.

Baca juga: Yusril Bongkar Penyebab Partai Islam Sulit Berkembang di Indonesia, Singgung Para Cukong dan Pemodal

Baca juga: Pakar Telematika Ini Sebut Keaslian Videi Syur Mirip Gisel, 3 Video yang Beredar Merupakan Rangkaian

Baca juga: Misteri Orang Kayo Hitam dan Keris Siginjai, Hingga Terbunuhnya Pembuat Keris di Jambi

Djoko Tjandra menuturkan, Rahmat hanya berperan mengenalkan Pinangki ke dirinya Di akhir pembicaraan, Djoko Tjandra mengakui ia sebelumnya hanya berhubungan dengan pengacara, dan bukan pegawai negeri sipil (PNS).

Meskipun pada akhirnya Djoko Tjandra mengetahui bahwa Pinangki tidak memiliki kapasitas untuk membantu dirinya.

“Sekalipun akhirnya saya tahu Pinangki sebagai seorang jaksa dan saya akhirnya tahu juga bahwa beliau bidangnya bukan yang mampu membantu saya karena dari jabatannya bukan dari Jamintel, bukan dari Jampidsus, dan tak punya kapasitas dalam kasus saya,” tutur dia.

Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di MA.

Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.

Sementara, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki. Pinangki membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.

Baca juga: Ledek Billy Syahputra Kerap Susul Amanda Manopo ke Puncak Raffi Ahmad Tunjukkan Tempat Kawin Kontrak

Baca juga: Sriwijaya Air Bagi-bagi Tiket Murah Rp 170.000 Kemana Saja, Catat Ini Ketentuannya

Baca juga: Roy Suryo Analisi Video Syur 19 Detik Mirip Gisel, Ernest Prakarsa Malah Sebut Dia Norak

Atas perbuatannya, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Djoko Tjandra Menangis Saat Bersaksi di Sidang Pinangki",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved