Djoko Tjandra Menangis Saat Menjelaskan Soal Pertemuannya Dengan Jaksa Pinangki

Ada pemandangan tak biasa saat sidang kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020).

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc
Saksi selaku terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra meninggalkan ruangan saat sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat. 

Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.

Sementara, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki. Pinangki membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.

Baca juga: Ledek Billy Syahputra Kerap Susul Amanda Manopo ke Puncak Raffi Ahmad Tunjukkan Tempat Kawin Kontrak

Baca juga: Sriwijaya Air Bagi-bagi Tiket Murah Rp 170.000 Kemana Saja, Catat Ini Ketentuannya

Baca juga: Roy Suryo Analisi Video Syur 19 Detik Mirip Gisel, Ernest Prakarsa Malah Sebut Dia Norak

Atas perbuatannya, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Djoko Tjandra Menangis Saat Bersaksi di Sidang Pinangki",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved