Minggu, 17 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berboncengan Pakai Sepeda Motor Bersama Istri & Anak, Terduga Teroris di Banten Ditangkap Densus

Satu lagi terduga teroris ditangkap. Yaitu Ahmad Zaini alias Ahyar (45). Zaini ditangkap saat tengah berkendara sepeda motor bersama istri

Tayang:
Editor: Rahimin
Dok. Divisi Humas Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (8/8/2020). 

Berboncengan Pakai Sepeda Motor Bersama Istri & Anak, Terduga Teroris di Banten Ditangkap Densus 

TRIBUNJAMBI.COM - Satu lagi terduga teroris ditangkap. Yaitu Ahmad Zaini alias Ahyar (45).

Zaini ditangkap saat tengah berkendara sepeda motor bersama istri dan anaknya di Lebak, Banten pada Minggu (8/11/2020) kemarin.

"Pelaku diamankan bersama istri dan anaknya saat berkendara roda dua," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono dalam keterangannya, Selasa (10/11/2020).

Menurut Awi, Ahmad Zaini merupakan warga Lampung yang selama sebulan terakhir tinggal di sekitar Lebak, Banten.

Selama ini, dia dan keluarganya menumpang di rumah rekannya yang merupakan penjual es krim.

Baca juga: Pesawat Saudi Arabian Yang Bawa Rombongan Habib Rizieq Tiba di Cengkareng Pukul 09.00 Pagi Ini

Baca juga: Prabowo Tokoh Yang Diharapkan Maju di Pilpres 2024, Elektabilitas UAS Ungguli Ridwan Kamil dan Risma

Baca juga: Djoko Tjandra Menangis Saat Menjelaskan Soal Pertemuannya Dengan Jaksa Pinangki

"Pelaku bukan warga Lebak namun menumpang di rumah rekannya atas nama R (33) penjual es krim. Yang bersangkutan tinggal kurang lebih selama 1 bulan," ungkapnya.

Ahmad, kata Awi, merupakan ketua Jamaah Islamiah (JI) di wilayah barat. Dalam kegiatan terorisnya, dia pernah melakukan pelatihan menembak di Lampung.

"Bukti yang diamankan dari pelaku ada 4 barang," tandasnya.

Ilustrasi - Seorang terduga teroris di Jambi menusuk Anggota Densus 88 pakai pisau secara bertubi-tubi.
Ilustrasi - Seorang terduga teroris di Jambi menusuk Anggota Densus 88 pakai pisau secara bertubi-tubi. (Istimewa)

Pelaku dijerat dengan pasal 15 Jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan Terorisme dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri menangkap seorang terduga teroris Ahmad Zaini alias Ahyar (45) di Banten pada Minggu (8/11/2020) lalu.

Baca juga: SEGERA Cek Rekening, Bantuan Subsidi Upah Untuk Pekerja Tahap II Sudah Mulai Cair

Baca juga: Macet Total, Massa Sambut Kedatangan Habib Rizieq, Akses Jalan Tol ke Bandara Soekarno Hatta Ditutup

Baca juga: Jaksa Pinangki Bernampilan Glamour, Mobilnya Mewah & Pakai Tas Mahal, Beda Dengan Jaksa Lain

Pelaku diketahui ditangkap di kawasan Jalan Sunan Bonang, Rangkasbitung, Lebak Banten pada Minggu (8/11/2020) sekitar pukul 11.30 WIB. Dia ditangkap bersama anak dan istrinya.

"Turut diamankan karena sedang bersama Ahmad Zaini, istrinya Sari Firmania dan anaknya Izza," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono saat dikonfirmasi, Senin (9/11/2020).

Ia menyampaikan Ahmad Zaini diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI). Kelompok tersebut merupakan kelompok yang berbaiat dengan ISIS.

"Keterlibatannya berperan sebagai ketua Qoid Qodimah organisasi JI," jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved