Jaksa Pinangki Bernampilan Glamour, Mobilnya Mewah & Pakai Tas Mahal, Beda Dengan Jaksa Lain

Rahmat mengungkapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari berpenampilan glamor dan berbeda dengan jaksa lainnya.

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat. 

Jaksa Pinangki Bernampilan Glamour, Pakai mobil Mewah & Tas Mahal, Beda Dengan Jaksa Lain

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pengusaha, Rahmat menjadi saksi dalam kasus yang menjerat Jaksa Pinangki.

Rahmat mengungkapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari berpenampilan glamor dan berbeda dengan jaksa lainnya.

Hal itu diungkapkan Rahmat saat bersaksi untuk terdakwa Pinangki dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020).

Rahmat merupakan seorang pengusaha yang memfaslitasi pertemuan Pinangki dan buronan Djoko Tjandra.

Baca juga: Djoko Tjandra Menangis Saat Menjelaskan Soal Pertemuannya Dengan Jaksa Pinangki

Baca juga: Prabowo Tokoh Yang Diharapkan Maju di Pilpres 2024, Elektabilitas UAS Ungguli Ridwan Kamil dan Risma

Baca juga: Pesawat Saudi Arabian Yang Bawa Rombongan Habib Rizieq Tiba di Cengkareng Pukul 09.00 Pagi Ini

"Mengapa saudara dalam berita acara menyebut terdakwa Pinangki berpenampilan glamor?,” tanya jaksa penuntut umum (JPU) KMS Roni saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir dari Antara.

“Ya mobilnya mewah, berbeda dengan jaksa-jaksa yang lain,” kata Rahmat.

Jaksa Roni kemudian bertanya kembali mengenai perbedaan Pinangki dengan jaksa lainnya. Rahmat menjawab, penampilan glamor Pinangki tampak dari tas dan barang-barang lain yang dikenakannya yang dianggap merek mahal.

Jaksa kembali bertanya memperjelas perbedaan yang dimaksud Rahmat. “Ya seperti saya bertemu Bu Pinangki di Pacific Place berarti kan berbeda,” ucap Rahmat.

Saksi selaku pengusaha Rahmat bersiap memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat.
Saksi selaku pengusaha Rahmat bersiap memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.)

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di MA.

Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.

Sementara, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki. Pinangki membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.

Baca juga: Perang Nikita Mirzani vs Barbie Kumalasari, Lutfi Agizal Penengah, Siapa Unggul?

Baca juga: Ucapan Hari Pahlawan 10 November dari Soekarno, Bung Hatta, Bung Tomo

Baca juga: Yusril Bongkar Penyebab Partai Islam Sulit Berkembang di Indonesia, Singgung Para Cukong dan Pemodal

Atas perbuatannya, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi Sebut Pinangki Berpenampilan Glamor, Berbeda dengan Jaksa Lain",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved