SEGERA Cek Rekening, Bantuan Subsidi Upah Untuk Pekerja Tahap II Sudah Mulai Cair
Segera cek rekening Anda. Sebaba, bantuan subsidi upah (BSU) tahap II untuk pekerja mulai dicairkan hari ini, Senin (9/11/2020).
SEGERA Cek Rekening, Bantuan Subsidi Upah Untuk Pekerja Tahap II Sudah Mulai Cair
TRIBUNJAMBI.COM - Segera cek rekening Anda. Sebaba, bantuan subsidi upah (BSU) tahap II untuk pekerja mulai dicairkan hari ini, Senin (9/11/2020).
Hal itu dikatakan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
"Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap I sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Senin (9/11/2020).
"Selanjutnya akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima, baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama," sambung dia.
Baca juga: Macet Total, Massa Sambut Kedatangan Habib Rizieq, Akses Jalan Tol ke Bandara Soekarno Hatta Ditutup
Baca juga: Jaksa Pinangki Bernampilan Glamour, Mobilnya Mewah & Pakai Tas Mahal, Beda Dengan Jaksa Lain
Baca juga: Pesawat Saudi Arabian Yang Bawa Rombongan Habib Rizieq Tiba di Cengkareng Pukul 09.00 Pagi Ini
Adapun termin II merupakan penyaluran BSU untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima BSU termin I.
Jumlah dana yang diberikan kepada penerima atau pekerja yang terdampak Covid-19 tetap sama, yakni Rp 1.200.000 atau Rp 600.000 ribu per bulan.
Ida memastikan, pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan pada periode ini.
"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses dua tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Ida.
Ida mengatakan proses penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dengan tahap pertama. Pada pencairan kali ini, Kemenaker melakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.
Baca juga: Prabowo Tokoh Yang Diharapkan Maju di Pilpres 2024, Elektabilitas UAS Ungguli Ridwan Kamil dan Risma
Baca juga: Djoko Tjandra Menangis Saat Menjelaskan Soal Pertemuannya Dengan Jaksa Pinangki
Baca juga: Ibu Rachel Vennya Jadi Korban Penipuan Tas Mewah dan Proyek Jalan
Ia mengungkapkan skema ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya tetap sasaran. Pemadanan data itu dilakukan bersama BPJS Ketenagakerjaan dengan Direktorat Jenderal Pajak.
"Alhamdulillah hasilnya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini," ucap Ida.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Termin II Mulai Cair Senin Ini",