19 Kg Sabu dari Batam Diamankan
Terlibat Kasus Narkoba, Enam Warga Merangin Diamankan Polisi, Satu di Antaranya Oknum ASN Dinas PMD
Enam orang tersebut diamankan dalam kurun beberapa Minggu belakangan ini. Dari enam orang itu, satu di antaranya ada oknum ASN.
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Terlibat dalam kasus narkotika, enam orang warga Merangin diciduk polisi.
Enam orang tersebut diamankan dalam kurun beberapa Minggu belakangan ini. Dari enam orang itu, satu di antaranya ada oknum ASN.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P menyebut jika enam orang tersebut diamankan di waktu berbeda dan tempat yang berbeda pula.
"Semuanya ada enam orang," kata Andi, Senin (9/11/2020).
Baca juga: Gegara Unggah Foto Ini, Rangga Azof Kena Tegur Sang Kakak, Rencana Nikah Dibocorkan Orang Dekatnya
Baca juga: Edi Purwanto Terima Sum Indra Gabung ke PDIP
Baca juga: SINOPSIS Ikatan Cinta RCTI Malam Ini, Senin (9/11/2020), Al dan Andien Bakal Mesra Lagi Usai Ribut?
Andy membenarkan jika dari enam orang tersebut ada seorang ASN yang kesehariannya berdinas di kantor Dinas PMD Merangin. Dia diamankan usai melakukan transaksi di wilayah Tabir.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa Shabu yang disimpan didalam dompet. Dari hasil interogasi, pelaku yang bernama Awang Dermawan tersebut mengakui jika barang bukti tersebut memang milik dia.
Sementara lima orang lainnya adalah Zamroni (40) warga pinang Merah Kecamatan Renah Pamenang, kemudian Agus Susanto (41) warga Desa Rasau Kecamatan Renah Pamenang, Mahmuda (20) Waga Rantau Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir.
Jalaludin (29) warga Desa Bungo Tanjung Kecamatan Pangkalan Jambu. Dan Rohima Irawan (28) warga Desa Kampung Limo Kecamatan Pangkalan Jambu.
Dari enam pelaku itu, petugas berhasil mengamankan sekitar 20 gram sabu. Selain itu pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa bong atau alat hisap, pirek, kendaraan pelaku dan barang-barang lainnya termasuk uang tunai.
Atas kasus ini, pihaknya masih melakukan pengembangan. Dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.
"Untuk tersangka akan terancam hukuman kurungan penjara diatas lima tahun," imbuhnya.
Polres Merangin
AKBP Irwan Andy Purnamawan
oknum ASN
kasus narkotika
Tribunjambi.com
oknum ASN Merangin terlibat kasus narkotika
running news
VIDEO: Diupah Rp 20 Juta, Empat Kurir 19 Kg Sabu-sabu di Jambi Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Nekat Jadi Pengedar Sabu-sabu, Dua Warga Kota Jambi di Olak Kemang Diciduk BNNK |
![]() |
---|
Bawa Sabu 19 Kg akan Edar di Jambi, 4 Kurir Diupah Rp 20 Juta, Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Empat Kurir Ditangkap Polisi di Kuala Jambi, akan Edar 19 Kg Sabu-sabu di Jambi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Polda Jambi Amankan 19 Kg Lebih Sabu dari Batam |
![]() |
---|