19 Kg Sabu dari Batam Diamankan
Nekat Jadi Pengedar Sabu-sabu, Dua Warga Kota Jambi di Olak Kemang Diciduk BNNK
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi ringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, yakni Jupri (45) dan Anang (48).
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
"Satu orangnya diupah Rp 20 juta, dalam satu pengiriman," kata Firman, Senin (9/11/2020) pagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat kurir tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: Progres Kurang Maksimal di Lokasi MTQ, Sekda Tanjabbar Minta Tambah Pekerja dan Jam Kerja
Baca juga: Jebakan Maut Janda Muda 17 Tahun di Medan, Pemuda RF Tak Sanggup Menolak Masuk Kamar
Baca juga: Pengakuan Saksi, Ada Pengawasan Proyek Pengaspalan Multiyears 2013-2015, Tapi Tanpa Spesifikasi
Sebelumnya diberitakan, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan empat orang kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 19 kg lebih dan dikirim dari wilayah Batam.
Keempat orang tersebut yakni, IS, RR, A dan HI merupakan jaringan provinsi, yakni Batam, Kepulauan Riau, dan Provinsi Jambi.
"19 kg sabu-sabu ini dikirim dari Batam, dan akan dipasok atau diedarkan di Provinsi Jambi," kata Firman, Senin (9/11/2020) pagi.
Lebih lanjut kata Firman, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Subdit II, Ditresnarkoba Polda Jambi, terkait pengiriman 19 kg sabu-sabu dari wilayah Batam.
Mendapat informasi tersebut, Tim Subdit II, yang dipimpin langsung oleh Kasubdit II, AKBP Agus Suryono melakukan penelusuran.
Diketahui, tersangka IS, A dan dua orang lainnya yang masih dalam pengejaran, berangkat ke Pelabuhan Skupang, Batam dengan mengendarai speed boat untuk menjemput sabu-sabu.
Tiba di pelabuhan tersebut, tersangka ditemui oleh orang laki-laki yang tidak dikenali, dan mengantarkan sabu-sabu yang disimpan di dalam ban mobil, dan jeriken.
Kemudian, tersangka lainnya yakni, RR menghubungi tersangka IS, agar membawa barang bukti 19 kg sabu-sabu tersebut ke rumah tersangka A.
Tepat pada Sabtu (7/11/2020), sabu-sabu tersebut tiba di rumah tersangka A, yang berada di RT 17, RW 03, Parit VI, Kampung Laut, Kuala Jambi, Tanjung Jabung Timur.
Mendapat informasi pasti, Tim subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan penggerebekan.
Tanpa perlawanan berarti, tersangka A, IS dan RR langsung diringkus polisi, serta turut mengamankan 9 paket besar sabu-sabu, dan satu buah ban mobil berupa velg, satu buah kardus besar, juga berisi 9 paket besar sabu-sabu.
"Tim kita terus melakukan pengembangan, dan kembali mengamankan tersangka HI," papar Firman.
"Semua tersangka berikut barang bukti langsung kita amankan ke Polda Jambi," tutup Firman.
(tribunjambi/aryo tondang)