19 Kg Sabu dari Batam Diamankan

Nekat Jadi Pengedar Sabu-sabu, Dua Warga Kota Jambi di Olak Kemang Diciduk BNNK

Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi ringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, yakni Jupri (45) dan Anang (48).

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/ARYO TONDANG
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi ringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, yakni Jupri (45) dan Anang (48), di kawasan Olak Kemang, Kamis (5/11/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi ringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, yakni Jupri (45) dan Anang (48).

Keduanya diamankan diwaktu dan wilayah yang berbeda, tersangka Jupri diamankan saat akan melakukan transaksi, di kawasan Olak Kemang, Kamis (5/11/2020).

Dari tangan Jupri, petugas berhasil mendapat 7 paket kecil yang diduga sabu-sabu.

Kemudian, petugas kembali melakukan pengembangan, dan berhasil melacak keberadaan tersangka Anang, rekan Jupri.

Kepala BNNK Jambi, Akbp Agus,  mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa lokasi tersebut sering dijadikan transaksi sabu-sabu.

Baca juga: Profil Daryono Anggota TNI AL & Kiper Badak Lampung FC yang Meninggal Karena DBD

Baca juga: Besok Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia, Spanduk Penyambutan Terpasang di Berbagai Sudut Jakarta

Baca juga: Buntut Video Syur Mirip Gisel di Media Sosial, 2 Pengacara Lapor Polda Metro Jaya

“Dari laporan masyarakat, di tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika."

"Saat itu dia (Jupri) hendak melakukan transaksi."

"Petugas langsung menggeledahnya ditemukan 7 paket plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya, Senin (7/11/2020).

Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi ringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, yakni Jupri (45) dan Anang (48), di kawasan Olak Kemang, Kamis (5/11/2020). Ini barang bukti yang diamankan.
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi ringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, yakni Jupri (45) dan Anang (48), di kawasan Olak Kemang, Kamis (5/11/2020). Ini barang bukti yang diamankan. (TRIBUNJAMBI/ARYO TONDANG)

“Di rumah Anang ditemukan 7 paket narkotika jenis sabu, timbangan dan alat hisap."

"Kemudian tersangka Anang dibawa ke BNNK,” tambahnya.

Agus megatakan, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Bawa Sabu 19 Kg akan Edar di Jambi, 4 Kurir Diupah Rp 20 Juta, Terancam 20 Tahun Penjara

Empat orang kurir 19 kg narkotika jenis sabu-sabu, yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi mengaku diupah hingga Rp 20 juta per orang, dalam satu kali pengiriman.

Usai diamankan di Mapolda Jambi, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan, terhadap keempat kurir 19 kg sabu-sabu, yang dikirim dari wilayah Batam tersebut, hingga diketahui mereka dijanjikan upah hingga puluhan juta.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan, hal tersebut terungkap dari pengakuan keempat pelaku.

"Satu orangnya diupah Rp 20 juta, dalam satu pengiriman," kata Firman, Senin (9/11/2020) pagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat kurir tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Progres Kurang Maksimal di Lokasi MTQ, Sekda Tanjabbar Minta Tambah Pekerja dan Jam Kerja

Baca juga: Jebakan Maut Janda Muda 17 Tahun di Medan, Pemuda RF Tak Sanggup Menolak Masuk Kamar

Baca juga: Pengakuan Saksi, Ada Pengawasan Proyek Pengaspalan Multiyears 2013-2015, Tapi Tanpa Spesifikasi

Sebelumnya diberitakan, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan empat orang kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 19 kg lebih dan dikirim dari wilayah Batam.

Keempat orang tersebut yakni, IS, RR, A dan HI merupakan jaringan provinsi, yakni Batam, Kepulauan Riau, dan Provinsi Jambi.

"19 kg sabu-sabu ini dikirim dari Batam, dan akan dipasok atau diedarkan di Provinsi Jambi," kata Firman, Senin (9/11/2020) pagi.

Lebih lanjut kata Firman, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Subdit II, Ditresnarkoba Polda Jambi, terkait pengiriman 19 kg sabu-sabu dari wilayah Batam.

Mendapat informasi tersebut, Tim Subdit II, yang dipimpin langsung oleh Kasubdit II, AKBP Agus Suryono melakukan penelusuran.

Diketahui, tersangka IS, A dan dua orang lainnya yang masih dalam pengejaran, berangkat  ke Pelabuhan Skupang, Batam dengan mengendarai speed boat untuk menjemput sabu-sabu.

Tiba di pelabuhan tersebut, tersangka ditemui oleh orang laki-laki yang tidak dikenali, dan mengantarkan sabu-sabu yang disimpan di dalam ban mobil, dan jeriken.

Kemudian, tersangka lainnya yakni, RR menghubungi tersangka IS, agar membawa barang bukti 19 kg sabu-sabu tersebut ke rumah tersangka A.

Tepat pada Sabtu  (7/11/2020), sabu-sabu tersebut tiba di rumah tersangka A, yang berada di RT 17, RW 03, Parit VI, Kampung Laut, Kuala Jambi, Tanjung Jabung Timur.

Mendapat informasi pasti, Tim subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan penggerebekan.

Tanpa perlawanan berarti, tersangka A, IS dan RR langsung diringkus polisi, serta turut mengamankan 9 paket besar sabu-sabu, dan satu buah ban mobil berupa velg, satu buah kardus besar, juga berisi 9 paket besar sabu-sabu.

"Tim kita terus melakukan pengembangan, dan kembali mengamankan tersangka HI," papar Firman.

"Semua tersangka berikut barang bukti langsung kita amankan ke Polda Jambi," tutup Firman.

(tribunjambi/aryo tondang)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved