Pilkada Bungo
Pjs Bupati Bungo Mangkir dari Panggilan Bawaslu, Terkait Kegiatan di Rumah Dinas Pakai Masker Paslon
Mangkir dari panggilan pertama, Bawaslu Bungo panggil kembali Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bungo, Akhmad Bestari.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rahimin
Pjs Bupati Bungo Mangkir dari Panggilan Bawaslu, Terkait Kegiatan di Rumah Dinas Pakai Masker Paslon
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO – Mangkir dari panggilan pertama, Bawaslu Bungo panggil kembali Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bungo, Akhmad Bestari.
Pemanggilan kedua untuk Pjs Bupati Bungo, Akhmad Bestari itu dikatakan Abdul Hamid, Ketua Bawaslu Bungo perihal penggunaan masker salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo pada kegiatan di Rumah Jabatan Bupati, Selasa (3/11/2020) lalu.
Ia bilang, pascadidapatkannya informasi adanya kegiatan tersebut, pihaknya langsung melakukan pemanggilan untuk melakukuak klarifikasi.
Baca juga: Miris, Bendera Merah Putih Lusuh & Sobek Tetap Dikibarkan di Dinas Holtikultura dan TP Merangin
Baca juga: Promo JSM Alfamart Hari Ini, Masih Promo Beras, Kopi, Shampo, Gula, Popok, Susu, Minyak
Baca juga: Daftar Harga Laptop Dell Terbaru 8 November 2020, dari Harga Rp 3 Jutaan hingga Rp 14 Jutaan
Namun, pemanggilan yang dilayangkan satu hari pasca kejadian itu belum juga mendapatkan tanggapan.
Melalui konfirmasi Sekda Bungo kepada Bawaslu, Mursidi mengungkapkan Pjs sedang tidak berada di Bungo, melainkan sedang di Kota Jambi.
“Ternyata beliau (Pjs Bupati Bungo) tidak hadir dengan alasan berada di Kota Jambi. Ini berdasarkan hasil konfirmasi Sekda ke saya selaku Ketua Bawaslu,” ungkap Hamid melalui sambungan telepon.
Untuk itu pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada Pjs tersebut guna mendapatkan klarifikasi terkait menonjolkan salah satu calon kepala daerah pada kegiatan di rumah dinas yang juga dihadiri kepala dinas dan staf ahli.
Katanya, kepala dinas yang terlibat dalam kegiatan tersebut juga telah dilakukan pemanggilan dan sejauh ini kooperatif. Namun terkait hasilnya, pihaknya mengatakan Bawaslu Bungo sedang melakukan kajian apakah melakukan pelanggaran terhdap kode etik ASN atau Pidana Umum.
“ASN yang ikut pada kegiatan itu seperti Kadisparpora, staf ahli sudah kita panggil dan kooperatif dalam memberikan keterangan,” ujarnya.
Baca juga: Saluran Limbah PT JWI Ditutup DLH Batanghari, Perusahaan Akui Belum Ada Izin Mengolah Limbah Cair
Baca juga: Lilit Seekor Ayam, Ular Piton Sepanjang Dua Meter Ditangkap Warga Desa Sekernan
Baca juga: UPDATE, Pasien Sembuh Dari Covid-19 di Kota Jambi Bertambah 13 Orang
”Kita sedang mendalami beberapa hasil klarifikasi, nanti akan kita lakukan kajian. Selanjutnya kita putuskan melalui siding pleno, apakah rekomendasi ke KASN atau instansi terkait, kita lihat dulu ranah sanksinya dimana,” ujarnya.
“Jika ada tindak pidananya mungkin akan kami larikan ke Gakumdu, tentu kami akan lakukan kajian terkat hasil klarifikasi,”
Jika tidak hadir pada pemanggilan kedua itu, Hamid mengungkapkan akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Pjs Bupati Bungo tersebut.
”Pemanggilan kedua sudah kita surati, kita minta nanti pada Senin (12/11/2020) harus hadir. Jika belum juga hadir akan kita lakukan pemanggilan pemaksaan,” katanya.
