Saluran Limbah PT JWI Ditutup DLH Batanghari, Perusahaan Akui Belum Ada Izin Mengolah Limbah Cair

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batanghari pada Kamis (5/11/2020) kemarin, menutup saluran limbah yang dihasilkan dari aktivitas PT JWI

Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
tribunjambi/musawira
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batanghari pada Kamis (5/11/2020) kemarin, menutup saluran limbah yang dihasilkan dari aktivitas PT Jambi Wood Industri (JWI). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Musawira

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batanghari pada Kamis (5/11/2020) kemarin, menutup saluran limbah yang dihasilkan dari aktivitas PT Jambi Wood Industri (JWI).

Penutupan ini dilaksanakan oleh DLH Kabupaten Batanghari bersama DLH Provinsi Jambi dan Satpol PP Kabupaten Batanghari di Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian.

Penutupan sementara ini atas dasar pelanggaran terhadap pengolahan limbah cair dalam hal ini pencemaran air dan lingkungan, serta belum memiliki izin pembuangan limbah cair.

Baca juga: UPDATE, Pasien Sembuh Dari Covid-19 di Kota Jambi Bertambah 13 Orang

Baca juga: Lilit Seekor Ayam, Ular Piton Sepanjang Dua Meter Ditangkap Warga Desa Sekernan

Baca juga: Seperti Pemimpin Dunia Lainnya, Presiden Jokowi Juga Ikut Beri Ucapan Selamat ke Biden dan Harris

Kepala DLH Kabupaten Batanghari, Parlaungan mengungkapkan bahwa PT JWI ini sebelumnya sudah pihaknya beri teguran sebanyak dua kali atas pelanggaran pembuangan limbah cair yang belum memiliki izin.

“Oleh karena tidak mengindahkan, maka tindak lanjut dari teguran itu penghentian sementara pembuangan saluran limbah cair milik PT JWI,” kata Parlaungan, belum lama ini.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batanghari menutup secara paksa saluran limbah yang dihasilkan dari aktivitas PT Jambi Wood Industri (JWI), Kamis (5/11/2020).
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batanghari menutup secara paksa saluran limbah yang dihasilkan dari aktivitas PT Jambi Wood Industri (JWI), Kamis (5/11/2020). (tribunjambi/musa wira)

Sementara itu, saat dikonfirmasi Tribunjambi.com Pengawas Lapangan PT JWI, Hendra mengungkapkan bahwa memang benar pihak perusahaan telah menerima teguran dari DLH Kabupaten Batanghari.

“Atas masalah ini sudah saya sampaikan kepada pimpinan,” kata Hendra, Minggu (8/11/2020)

“Disaat teguran itu diterima, kita sedang mencari solusi yang tepat, hingga sekarang belum maksimal menjalankannya,” ungkapnya.

Pihak PT JWI melalui Hendra menyampaikan pihaknya akan melaksanakan apa yang sudah menjadi aturan.

Baca juga: Kalah Pilpres AS, Ini Perwira Amerika yang Paling Ditakuti Donald Trump Sampai Kapok

Baca juga: Kondisi La Nina, Petani di Tanjab Barat Disarankan Menanam Padi

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini (8/11) di Pegadaian Ukuran 2 gram Rp 1.986.000

Juga akan mengusahakan limbah ini tidak mengaliri lagi ke keluar kawasan pabrik.

“Pengaduan dari masyarakat itu ada, saat ini perusahaan akan mencari solusi yang tepat, untuk mengatasi limbah ini,” ujarnya.

Hendra mengatakan asal limbah ini dari potongan kayu, serbuknya itu ketika hujan mengaliri keluar.

“kita ikuti aturan apa yang disampaikan terutama dalam UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup),” tambahnya.

Kata Hendra, perusahaan ini baru beroperasi kembali, belum lama ini.

“Harapannya Ke depan limbah itu tidak ada lagi, targetnya akan diusahakan sesegera mungkin,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved