Ini Nama 5 Gubernur yang Naikkan UMP 2021, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Angkat Bicara
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah angkat suara soal 5 gubernur yang mengabaikan surat edaran (SE) imbauan untuk tidak menaikkan UMP 2021.
SE tersebut meminta gubernur melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.
Baca juga: VIDEO: Geng Motor di Kota Jambi Akhirnya Ditangkap, Polisi Sita Samurai, Celurit, Hingga Petasan
Lalu, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.
Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” tuturnya.
Minta Naik 8 Persen
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak tegas wacana tidak adanya kenaikan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota (UMP/UMK) di tahun 2021.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, upah minimum di tahun 2021 harus mengalami kenaikan.
"Serikat buruh KSPI berpendapat, mengusulkan serta bersikap, kenaikan upah minimum, UMK, UMSK, UMP, UMSP harus tetap ada," kata Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Tato di Paha Gisel serta Kimono yang Dipakai Pacar Wijin Jadi Sorotan Usai Video Syur Miripnya Viral
"Berapa nilai yang diminta oleh KSPI? 8 persen kenaikan UMK, UMSK, UMP, UMSP."
"Dari mana cara lihatnya? Melihat angka tiga tahun berturut-turut," tuturnya.
Said menjelaskan, ada dua alasan mengapa harus tetap ada kenaikan UMP 2021, meski saat ini kondisi krisis akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: Meski Pandemi, Pecinta Merpati Tetap Menyalurkan Hobi, Melatih Ketangkasan di Arena Lapak di Pal 5
Pertama, Said berkaca pada resesi ekonomi yang terjadi pada krisis tahun 1998.
Saat itu, pertumbuhan ekonomi mencapai minus 13,6 persen, namun tetap ada kenaikan UMP pada tahun 1999.
"Dengan analogi yang sama, kita belum sampai minus 8 persen di kuartal III ini."
Baca juga: DP Fresh, Produk Chemical Jambi Ini Mampu Bersaing dengan Produk Nasional, Mulai Banyak Digunakan
"Baru setengah dari pada tahun 1998/1999, bahkan kami minta naiknya 8 persen adalah wajar."