Ini Nama 5 Gubernur yang Naikkan UMP 2021, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Angkat Bicara

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah angkat suara soal 5 gubernur yang mengabaikan surat edaran (SE) imbauan untuk tidak menaikkan UMP 2021.

Editor: Rohmayana
Tribunnews.com
Menaker Ida Fauziyah 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA – 5 Gubernur tetap menaikkan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2021. 

Kelima gubernur itu adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Lalu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah angkat suara soal 5 gubernur yang mengabaikan surat edaran (SE) imbauan untuk tidak menaikkan UMP 2021.

Baca juga: Joe Biden Menang Pilpres AS 2020, Apakah Indonesia Diuntungkan? Ini Penilaian Pengamat Ekonomi Indef

Baca juga: VIDEO: Pelaku Video Syur Diduga Gisella Selain Kemiripan Wajah, Kesamaan Kamar Mantan Gading

Baca juga: Gisel Tak Tinggal Diam, Segera Lapor Polisi Ketika Namanya Kembali Tersandung Kasus Video Asusila

“Kami mengeluarkan SE ini setelah kami melakukan kajian mendalam bersama-sama di Dewan Pengupahan Nasional,” ujar Ida lewat keterangan tertulis, Jumat (7/11/2020).

Prinsip SE itu adalah bagaimana perlindungan upah bisa diberikan pihaknya, agar keberlangsungan usaha juga tetap berjalan.

Baca juga: Tiga Hari Lagi Promo JSM Hypermart, Harga Menarik Daging, Ikan, Buah, Sabun Mandi, Susu, Popok

“Langkah yang kami ambil adalah harus dipahami bahwa perlindungan upahnya tidak turun dibandingkan dengan upah tahun 2020,” ujarnya.

Karena SE tersebut bentuknya petunjuk, Ida yakin provinsi yang menetapkan upah minimum sudah memperhitungkan dengan matang bagaimana kondisi ketenagakerjaan.

Termasuk, telah memastikan keberlangsungan usaha dan perlindungan pengupahan bagi pekerja di provinsi tersebut.

Baca juga: 4 Fakta Video Syur Mirip Gisella Anastasia, Kenapa Nama Manajer Kekasih Wijin Mendadak Jadi Sorotan?

“Masing-masing Gubernur sudah memikirkan dengan baik kondisi tersebut.”

“Jadi saya percaya para Gubernur sudah menghitung dengan baik,” lanjutnya.

Dengan alasan itu, pihaknya tak mempermasalahkan gubernur yang tetap menaikkan UMP.

Baca juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Harusnya Aku - Armada, Lengkap Dengan Video Klip dan Link Download

“Jadi UMP itu yang menetapkan adalah Gubernur."

"Kami hanya memberikan guidance untuk membantu Gubernur mengambil keputusan menetapkan UMP ini,” paparnya.

Dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/2020 tentang penetapan upah minimum, diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020 dan ditujukan kepada para gubernur.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved