Bantuan Subsidi Gaji Termin 2 Disinkronkan dengan Data Wajib Pajak, Ini Penjelasan Kemenaker
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, penyaluran BSU termin kedua akan disinkronkan lebih dulu dengan data wajib pajak di Dirjen Pajak (DJP)
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, penyaluran BSU termin kedua akan disinkronkan lebih dulu dengan data wajib pajak di Dirjen Pajak (DJP).
Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua, akan berbeda dari penyaluran termin pertama.
“Kami harus memadankan data program ini dengan data wajib pajak dari Dirjen Pajak (DJP)."
"Karena di peraturan menteri itu mereka dengan upah di bawah Rp 5 juta,” ujar Ida lewat keterangan tertulis, Jumat (6/11/2020).
Hal ini sesuai rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dijelaskan Ida, pemadanan data sudah diselesaikan, dan datanya telah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Dapat Bintang Mahaputera, Mahfud MD: Tak Diberi Curiga, Dikasih Dibilang Mau Bungkam
“Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan kepada Kemenaker."
"Setelah datanya clear and clean, kami akan meneruskan proses selanjutnya, dan akan ditransfer ke para pekerja,” kata Menaker Ida.
Ida mengungkapkan, selama ini penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) berjalan lancar.
Baca juga: Joe Biden Jadi Presiden Amerika Serikat yang Baru, Ini Dampaknya Bagi Indonesia, Baik atau Buruk?
Baca juga: Jadwal Cuti Bersama Desember 2020 Selama 6 Hari
Baca juga: Chord Kunci Gitar Pergilah Kau - Sherina, Kamu Takkan Mengerti Rasa Sakit Ini
Pada termin I, penyerapannya sudah mencapai 98,7 persen dari yang sudah tersalurkan kepada 12,4 juta penerima program.
“Kami berharap program pemerintah ini memberikan manfaat kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” harapnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan berencana menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin II pada akhir bulan ini.
Baca juga: VIDEO Video Panas Full Mirip Gisel Anastasia Trending di Twitter Hari Ini
BSU diberikan bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan, penyaluran BSU dilakukan melalui 2 termin pembayaran.
Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.
Baca juga: Buah Ciplukan Obat Diabetes dan Petunjuk Cara Mengolahnya
"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020."
"Atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," jelas Ida lewat keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).
Ida melanjutkan, dengan anggaran mencapai Rp 37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020).
Baca juga: Chord Kunci Gitar Mantan Terindah - Kahitna, Mengapa Engkau Waktu Itu Putuskan Cintaku
Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.272.731 pekerja/buruh.
"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke bendahara negara."
"Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik , baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," tutur Ida.
Baca juga: NGOTOT Merasa Dicurangi di Pilpres AS, Donald Trump Gugat 3 Negara Bagian Ini, Bahkan Minta Hal Ini
Hingga 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah termin I telah tersalurkan kepada 11.950.300 pekerja atau setara 97,37 persen dari total penerima tahap I-V.
Berdasarkan data Kemnaker per 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen).
Tahap II sebanyak 2.981.533 penerima (99,38 persen); tahap III sebanyak 3.476.361 penerima (99,32 persen); tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima (97,20 persen); dan tahap V sebanyak 427.016 penerima (69,03 persen).
Berlanjut Tahun Depan
Pemerintah akan melanjutkan sejumlah program penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada 2021 mendatang.
Salah satunya, program bantuan atau stimulus pandemi Covid-19.
Program bantuan yang akan dilanjutkan tersebut yakni program subsidi upah bagi pegawai yang bergaji dibawah Rp 5 juta, yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Cari Link Video Panas Full Mirip Gisel Tapi yang Keluar Malah Lagu Wali Band, Jebakan
Tahun ini program tersebut diberikan selama empat bulan dari September hingga Desember, dengan nilai Rp 600 ribu per bulan untuk setiap penerima.
"Bantuan untuk subsidi gaji itu juga akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," kata Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, usai rapat paripurna kabinet di Istana Negara, Senin (7/9/2020).
Program lain yang akan dilanjutkan adalah Bantuan Presiden untuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca juga: Presiden Rusia Vladimir Putin Mundur, Juru Bicara Beberkan Fakta
Sama seperti subsidi upah, program bantuan sebesar Rp 2,4 juta tersebut akan dilanjutkan di kuartal pertama 2021.
Juga, program kartu prakerja, bantuan sembako, dan bantuan tunai PKH (program keluarga harapan), dilanjutkan pada tahun depan.
"Dengan demikian program-program ini diharapkan untuk menjaga daya beli masyarakat di dalam situasi pandemi Covid-19, " katanya.
Baca juga: Webwinar Agroforestry Kehutanan Universitas Jambi
Total manfaat Kartu Prakerja yang diterima setiap peserta selama ini adalah Rp 3.550.000.
Jumah tersebut terdiri dari Biaya pelatihan kerja sebesar Rp 1.000.000, Insentif pasca-penuntasan pelatihan pertama Rp 600.000 per bulan, yang diberikan untuk waktu empat bulan atau senilai Rp 2.400.000.
Serta, insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 yang diberikan tiga kali atau senilai Rp 150.000.
Baca juga: Tahun Depan Provinsi Jambi Jadi Tuan Rumah Kejurnas Cabor Wushu, Taekwondo dan Panahan
Untuk bantuan sembako dari Maret sampai Desember 2020, bantuan yang diberikan sebesar Rp 200 ribu per bulan.
Sementara, untuk Bansos PKH pada masa pandemi Covid-19 telah disesuaikan nilainya untuk masing-masing komponen/
Yakni, ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun nilai bantuan menjadi sebesar Rp 250.000 per bulan.
Baca juga: Lelang Jabatan Eselon II Pemprov Jambi akan Dilaksanakan Usai Pilgub Jambi
Lalu, anak SD Rp 75.000 per bulan, anak SMP Rp 125.000 per bulan, anak SMA Rp 166.000 per bulan.
Dan, penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas sebesar Rp 200.000 per bulan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan siap menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.
Subsidi langsung ini diyakininya dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Kemnaker menargetkan program subsidi dapat berjalan di September 2020.
Baca juga: Webwinar Agroforestry Kehutanan Universitas Jambi
"Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan."
"Kita targetkan program ini dapat berjalan Bulan September, " kata Menaker Ida Fauziyah lewat keterangan tertulis, Rabu (7/8/2020)
Ida mengatakan, subsidi gaji yang akan diberikan selama empat bulan ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos).
Baca juga: INI Hasil Akhir Pilpres AS, Sabtu 7 Nov 2020, Selamat Joe Biden Jadi Presiden Baru Amerika Serikat
Tujuannya untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya, yang karena Covid-19 berkurang pendapatannya.
"Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja," kata Ida.
Ida menyebut data tersebut berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi, untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi.
Baca juga: INI Hasil Akhir Pilpres AS, Sabtu 7 Nov 2020, Selamat Joe Biden Jadi Presiden Baru Amerika Serikat
"Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak Covid-19," paparnya.
Ida menambahkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan, dan akan diberikan per dua bulan sekali.
Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
"Pemerintah akan membayarkan dua kali, karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga."
"Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat," paparnya.
Ida memastikan pekerja penerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN.
Baca juga: INI Hasil Akhir Pilpres AS, Sabtu 7 Nov 2020, Selamat Joe Biden Jadi Presiden Baru Amerika Serikat
Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan, atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan."
"Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Untuk program subsidi ini, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp 33,1 triliun.
Diharapkan stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi. (Larasati Dyah Utami)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Beda dari Sebelumnya, Bantuan Subsidi Gaji Termin 2 Disinkronkan dengan Data Wajib Pajak,