Berita Kota Jambi
Curi Besi Pencetak Polongan, 3 Tukang Gali Sumur di Jambi Ditangkap Polisi, Ngaku Kesulitan Ekonomi
Mengaku untuk memenuhi kebutuhan hidup, tiga orang tukang gali sumur di Kota Jambi nekat mencuri dua buah besi pencetak polongan senilai Rp 5 juta.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi Aryo Tondang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mengaku untuk memenuhi kebutuhan hidup, tiga orang tukang gali sumur di Kota Jambi nekat mencuri dua buah besi pencetak polongan senilai Rp 5 juta.
Namun niat mendapat rupiah dengan cara tak halal itu berakhir.
Akhirnya AS (33), Abd (30), ES (25), malah mendekam di Mapolsek Kotabaru.
Ketiganya diamankan Tim Macan Polsek Kotabaru, di tempat persembunyiannya, di kawasan Kotabaru, pada Rabu (4/11/2020) lalu, saat dilaporkan oleh korban yang bernama Jaenal.
Berdasarkan laporan korban, Tim Macan Polsek Kotabaru, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Ipda Rizki m Ramadhan dan Ipda Abdul Kadar langsung bergerak melakukan pengejaran.
Baca juga: Gejala Awal Penyakit Diabetes - Sering Haus, Penglihatan Buram, Kesemutan dan Muncul Bercak di Kulit
Baca juga: Sedang Berkasus Hukum, Syahrini Bocorkan Kejadian Lucu saat Reino Barack Ngomel-ngomel
Tanpa perlawanan berarti, ketiga pelaku berhasil diringkus, dan digiring ke Mapolsek Kotabaru.
Dihadapan petugas, ketiga pelaku mengaku menyesali perbuatannya, dan mengaku nekat beraksi lantaran tuntutan ekonomi.
"Saya menyesal pak, dan uang hasil curiannya dipake untuk kebutuhan sehari-hari," kata satu diantara pelaku, Jumat (6/11/2020) pagi.
Sementara itu, Kapolsek kotabaru, AKP Afrito Marbaro Macan menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku pencuri besi pencetak polongan di kota Jambi tersebut telah direncanakan oleh ketiga pelaku.
Ketiga tukang gali sumur tersebut sengaja berkeliling, untuk mencari barang yang akan di curi, hingga akhir melihat besi pencetak polongan milik Jaenal, warga Pattimura, Alam Barajo, Kota Jambi.
Saat itu, kondisi tempat penggalian sumur milik korban sedang sepi, dan pelaku melihat besi pencetak polongan tergeletak.
"Jadi mereka ini sudah sengaja mencari dan berkeliling mencari besi polongan, hingga ditemukanlah milik korban," kata Afrito, Jumat (6/11/2020) pagi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tiga tukang gali sumur, yang nekat mencuri besi pencetak polongan tersebut di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca juga: Di Jakarta, Gedung dan Hotel Boleh Ajukan Proposal Gelar Resepsi Pernikahan, Wajib Protokol Covid-19
Baca juga: MODEL Hijab Minimalis dari Selebgram dalam Koleksi Uniqlo Modest Wear Manual Fall/Winter 2020
