Berita Jambi

Terungkap di Persidangan, Arfan Kumpulkan Kabid dan PPK di Dinas PUPR Untuk Bahas Uang fee Proyek

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hadirkan sebelas orang saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Dedy Nurdin
11 orang saksi dari dinas PUPR Provinsi Jambi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2017 dengan terdakwa Arfan, mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi pada sidang Kamis (5/11/2020) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hadirkan sebelas orang saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (5/11/2020).

Para saksi yang dihadirkan sebagain besarnya adalah ASN di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Dalam persidangan, sejumlah saksi diminta keterangan mengenai pengumpulan uang fee proyek tahun 2017.

Baca juga: UIN Penandatanganan MoU Bersama Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama RI

Baca juga: Maraknya Fenomena Penjemputan Paksa Jenazah Pasien Covid-19 Hingga Ancaman Pidana

Baca juga: Saksi Penemuan Mayat di Desa Tebat Patah Muarojambi Sempat Ketakutan, Terungkap Dua Hari Hilang

Seperti disampaikan oleh saksi Nusa Suryadi, selaku staff di Dinas PUPR Provinsi Jambi, di tahun 2017 Arfan saat menjabat sebagai Plt pernah mengumpulkan Kabid dan PPK pekerjaan proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Dalam pertemuan itu, para Kabid dan PPK diminta oleh terdakwa untuk mengumpulkan fee proyek.

"Saya diminta menemui kontraktor menanyakan setoran. Waktu itu ada tiga orang kontraktor yang saya temui. Sesuai pekerjaan yang saya PPK-nya," katanya.

Sidang yang digelar secara dari di Pegadilan Tipikor Jambi dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Yandri Roni, Kamis (15/10/2020). Terdakwa Arfan sendiri mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIA Jambi.
Sidang yang digelar secara dari di Pegadilan Tipikor Jambi dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Yandri Roni, Kamis (15/10/2020). Terdakwa Arfan sendiri mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIA Jambi. (tribunjambi/dedi nurdin)

Namun mengenai jumlah uang yang disetor untuk fee proyek, terdakwa mengaku tidak tahu.

"Saya serahkan ke ibu Rinie, mereka langsung nyetor ke Rini," katanya.

Untuk menghubungi para kontraktor ia berkomunikasi melalui telpon genggam.

"Ditelpon saya bilang tolong setorannya ke pak Arfan. Angkanya tidak tau, itu untuk kegiatan hari bhakti Dinas PUPR," katanya.

Saksi juga mengaku diminta oleh terdakwa mengabil uang dari Ali Tonang. Saat itu di depan Alfamat Paal Merah.

Saksi mengaku baru tahu nilai uang didalam koper tersebut sebesar Lima Miliar Rupiah.

Saksi juga menerangkan ada 49 proyek di tahun 2019, untuk nilai fee proyek satu pekerjaan sebesar 12,5 persen dari nilai pekerjaan.

"Yang saya ketahui nilai persennya dari Deni, ditentukan oleh pak Arfan," ujar saksi.

Dalam persidangan terdakwa Arfan mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIA Jambi melalui jaringan virtual.

Mengenai keterangan para saksi, terdakwa mengaku tidak ada keberatan.

"Untuk keterangan para saksi sudah sesuai dan tidak ada yang memberatkan sejauh ini," kata Helmi, penasehat hukum terdakwa.

Helmi juga mengatakan masih mempertibangkan untuk menghadirkan saksi meringankan atau tidak.

"Nanti akan kita pertimbangan untuk menghadirkan saksi merigankan atau tidak," pungkas Helmi.

Selama persidangan, majelis hakim dipimpin oleh hakim Yabdri Roni selaku ketua majelis, Hakim Adly dan Hakim Amir Azwan masing-masing hakim anggota.

Antar Fee Proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Untuk Arfan Pakai Kantong Asoi

10 orang kontraktor dihadirkan sebagai saksi di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

Para saksi dimintai keterangan untuk pembuktian kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi, dengan terdakwa Arfan selaku mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Sidang yang digelar secara daring di Pegadilan Tipikor Jambi dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Yandri Roni, Kamis (15/10).

Terdakwa Arfan sendiri mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIA Jambi.

Di ruang persidangan, Arfan hanya diwakili oleh penasehat hukumnya. Sementara itu, 10 saksi yang merupakan kontraktor semua dihadirkan di ruang sidang.

Para saksi kontraktor yang dihadirkan adalah Endria Putra, Cecep Suryana, Mantes Abrianto, Eka Ardi Saputra, Suarto, Rudi Lidra, Asril Hamdi, Khalis Mustiko, Agus Rubiyanto dan Arwin Rosyadi.

Direktur PT Cipayung Bhakti Mandiri, Eka Ardi Saputra dalam keterangannya di persidangan mengetahui adanya pencarian dari proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Hanya saja berapa besarannya ia mengaku tidak tahu karena Eka Ardi mengaku belum menjabat sebagai direktur saat itu.

"Kalau pencairan ada, cuma jumlah tidak tahu, karena waktu itu saya belum direktur, saat itu direkturnya pak Cecep," ungkapnya.

Eka Ardi megaku pernah dua kali mengantarkan uang untuk terdakwa Arfan. Namun untuk nilainya ia kembali mengaku tidak tahu, uang itu diserahkan lewat staf Arfan yang ia tidak kenal.

"Yang terima staf pak Arfan, saya tidak kenal dia. Kalau jumlah saya tidak ingat, pertama yang saya antar pakai tas, yang ke dua pakai kantong asoi," tambahnya.

Sementara Cecep Suryana, mantan direktur PT Cipayung Bhakti Mandiri membenarkan dirinya pernah dimintai sejumlah uang oleh Arfan.

Alasannya untuk keperluan operasional di kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi.

"Itu di bulan September 2017, tapi saya tidak kasih, saya cuma bilang nanti dibantu," kata Cecep.

Pada persidangan sebelumnya, dalam dakwaan JPU KPK, Arfan disebut menerima gratifikasi bersama mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli. Nilai gratifikasi mencapai Rp7 miliar, 100.000 SGD dan 30.000 USD.

Arfan didakwa melanggar pasal 12B jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 KUHP. Untuk dakwaan kedua, Arfan didakwa dengan pasal 11 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 KUHP.

(tribunjambi/dedi nurdin)

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Provinsi Jambi Hari Ini, Pasien Positif Bertambah 10, Sembuh 21

Baca juga: Realisasi Pekerjaan Fisik di Dinas PUPR Provinsi Jambi Baru Capai 64 Persen

Baca juga: Pembakaran Alat Berat Milik PT LAJ, Terdakwa Junawal Divonis 4,6 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved