Maraknya Fenomena Penjemputan Paksa Jenazah Pasien Covid-19 Hingga Ancaman Pidana

Kasus penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 yang dilakukan pihak keluarga, belakangan marak terjadi di sejumlah rumah sakit di Indonesia.

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Fifi Suryani
tribunjambi/hendro sandi
Aksi penjemputan paksa jenazah pasien oleh pihak Keluarga, di RS Islam Arafah Kota Jambi beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 yang dilakukan pihak keluarga, belakangan marak terjadi di sejumlah rumah sakit di Indonesia.

Sebagian besar dilakukan, karena pihak keluarga tak ingin keluarganya dikubur dengan penerapan protokol kesehatan.

Sebagiannya lagi, mereka tak percaya bahwa keluarganya meninggal karena terpapar Covid-19.

Padahal, penjemputan paksa ini melanggar peraturan medis, dan sangat beresiko terjadinya penularan yang lebih luas dari virus mematikan tersebut.

Kebanyakan penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 ini, tak dapat dihentikan pihak rumah sakit, karena aksi dilakukan dengan membawa serta rombongan yang jumlahnya sangat banyak.

Tak jarang sebagian dari mereka bertindak dengan kekerasan, ancaman, bahkan harus melibatkan aparat kepolisian untuk pengamanan.

Padahal sudah jelas, terdapat aturan baru di Indonesia, korban Covid-19 harus dibungkus plastik dan dimakamkan dengan cepat untuk mencegah penyebaran virus. Hal ini berarti kerabat yang berduka tidak dapat mengikuti praktik pemakaman secara Islam, termasuk memandikan jenazah dari ujung kepala hingga ujung kaki.

Beberapa kejadian penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 terjadi di banyak rumah sakit. Contohnya yang terjadi di Bandung, tepatnya di RSUD Majalaya, 4 Oktober 2020 lalu. Dimana jenazah pasien Covid-19 berinisial C, dijemput paksa keluarganya. Keluarga beralasan tidak ingin jenazah C dikebumikan masih di dalam peti.

Selanjutnya aksi penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 juga terjadi di RSUD Embung Fatimah, Batam, pada 25 Agustus 2020. Alasan penjemputan karena pihak keluarga ingin membawa jenazah Covid-19 untuk dimakamkan sendiri tanpa penerapan protokol kesehatan.

Ada lagi kejadian di RSUD Cengkareng Jakarta. Pasien Covid-19 berinisial M dijemput paksa oleh keluarganya. Ini terjadi pada 22 Oktober 2020.

Direktur Utama RSUD Cengkareng menjelaskan bahwa pasien dijemput paksa oleh keluarganya dengan membawa massa sebuah organisasi kemasyarakatan. Pihak RS tak dapat menghalangi karena keluarga M mengancam akan memaksa masuk ruang perawatan.

Belum lama ini, peristiwa serupa terjadi di Rumah Sakit Arafah, Kota Jambi. Pasien berinisial MR dijemput paksa keluarga karena tak percaya jenazah terpapar Covid-19. Kejadian terjadi pada 23 Oktober 2020.

Pihak keluarga beralasan, jenazah MR dijemput dari rumah sakit karena tak sabar menunggu hasil uji swab, sejak masih dirawat hingga pasien dinyatakan meninggal dunia.

Padahal, meski tanpa uji swab, menurut direktur rumah sakit swasta tersebut, jenazah MR memiliki gejala yang menunjukan Covid-19.  Sehingga termasuk kasus probable dan tidak perlu menunggu hasil swab, untuk pemulasaraan.

Menanggapi banyaknya kejadian ini, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jambi, Dr. Deri Mulyadi mengungkapkan kurangnya sosialisasi dan edukasi dari rumah sakit kepada masyarakat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved