Berita Tebo
Pembakaran Alat Berat Milik PT LAJ, Terdakwa Junawal Divonis 4,6 Tahun Penjara
Junawal, tersangka kasus pembakaran alat berat milik PT LAJ pada Mei 2020 lalu divonis 4,6 tahun penjara.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Junawal, tersangka kasus pembakaran alat berat milik PT LAJ pada Mei 2020 lalu divonis 4,6 tahun penjara.
Pembakaran alat berat milik PT LAJ dengan terdakwa, Junawal sebagai pelaku akhirnya diputus Pengadilan Negeri Tebo.
Proses persidangan yang mencapai 11 kali tersebut akhirnya memasuki babak akhir dengan diputuskannya pada Kamis (5/11/2020).
Sebanyak 11 kali persidangan tersebut sejak tanggal 7 Juli 2020 lalu dan Junawal ditahan pada tanggal 26 Mei 2020.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Provinsi Jambi Hari Ini, Pasien Positif Bertambah 10, Sembuh 21
Baca juga: Maraknya Fenomena Penjemputan Paksa Jenazah Pasien Covid-19 Hingga Ancaman Pidana
Baca juga: Saksi Penemuan Mayat di Desa Tebat Patah Muarojambi Sempat Ketakutan, Terungkap Dua Hari Hilang
Terdakwa Junawal yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Petani Indonesia (DPC- SPI) Kabupaten Tebo divonis 4,6 tahun penjara.
"Junawal divonis 4,6 tahun," ujar Armansyah Siregar, S.H., M.Hum ketua hakim saat sidang berlangsung.
Ratusan pendukungnya yang hadir menyaksikan persidangan tersebut harus pulang dengan rasa kekecewaan.
Sebab mereka tidak menerima hasil putusan hakim yang menjerat ketua serikat tani tersebut.
Mereka membubarkan diri setelah mendapat penjelasan dari pendamping hukum Junawal di gerbang kantor komplek Bupati Tebo.
(Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)