Berita Jambi

Terungkap di Persidangan, Arfan Kumpulkan Kabid dan PPK di Dinas PUPR Untuk Bahas Uang fee Proyek

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hadirkan sebelas orang saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Dedy Nurdin
11 orang saksi dari dinas PUPR Provinsi Jambi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2017 dengan terdakwa Arfan, mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi pada sidang Kamis (5/11/2020) 

"Kalau pencairan ada, cuma jumlah tidak tahu, karena waktu itu saya belum direktur, saat itu direkturnya pak Cecep," ungkapnya.

Eka Ardi megaku pernah dua kali mengantarkan uang untuk terdakwa Arfan. Namun untuk nilainya ia kembali mengaku tidak tahu, uang itu diserahkan lewat staf Arfan yang ia tidak kenal.

"Yang terima staf pak Arfan, saya tidak kenal dia. Kalau jumlah saya tidak ingat, pertama yang saya antar pakai tas, yang ke dua pakai kantong asoi," tambahnya.

Sementara Cecep Suryana, mantan direktur PT Cipayung Bhakti Mandiri membenarkan dirinya pernah dimintai sejumlah uang oleh Arfan.

Alasannya untuk keperluan operasional di kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi.

"Itu di bulan September 2017, tapi saya tidak kasih, saya cuma bilang nanti dibantu," kata Cecep.

Pada persidangan sebelumnya, dalam dakwaan JPU KPK, Arfan disebut menerima gratifikasi bersama mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli. Nilai gratifikasi mencapai Rp7 miliar, 100.000 SGD dan 30.000 USD.

Arfan didakwa melanggar pasal 12B jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 KUHP. Untuk dakwaan kedua, Arfan didakwa dengan pasal 11 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 KUHP.

(tribunjambi/dedi nurdin)

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Provinsi Jambi Hari Ini, Pasien Positif Bertambah 10, Sembuh 21

Baca juga: Realisasi Pekerjaan Fisik di Dinas PUPR Provinsi Jambi Baru Capai 64 Persen

Baca juga: Pembakaran Alat Berat Milik PT LAJ, Terdakwa Junawal Divonis 4,6 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved