Penanganan Covid
BPOM Belum Temukan Kasus Peredaran Ilegal Obat Covid-19 di Jambi
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi imbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan obat-obatan yang terjual dipasaran tanpa izin edar dan
Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Soal kasus peredaran obat Covid-19 ilegal di Jambi sejauh ini belum ditemukan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi imbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan obat-obatan yang terjual dipasaran tanpa izin edar dan rekomendasi dekter.
Kepala BPOM Jambi Antoni Asdi mengatakan, sebab hingga kini belum ditemukan obat Covid-19. Tetapi seseorang yang sudah terkonfirmasi Covid-19, dokter yang menangani hanya memberikan obat antibiotik dan obat-obat peningkat daya tahan tubuh.
"Jadi obat-obatan itu tidak dimakan sembarangan atau dibeli secara langsung di Apotik meupun di online," kata Antoni.
Baca juga: VIDEO Gudang Penggiling Padi di Desa Muara Kumpeh Ludes Terbakar
Baca juga: Saling Pertahankan Argumen, Hasil Rapat Tak Ada Kesepakatan, UMK Jambi Tahun 2021 Masih Sama
Baca juga: Wali Kota Sungai Penuh Tegaskan Pasar Tanjung Bajure Pindah ke Tanah Kampung Itu Fitnah dan Hoax
Peredaran obat-obat yang diklaem dapat mengobati Covid-19 terus dipantau di Provinsi Jambi oleh BPOM.
"Ini terus kita pantau baik dijual secara langsung ataupun secara online," sebutnya.
Ditanya terkait ramuan tradisional daun sungkai dan berbagai ramuan tradisional yang banyak digunakan untuk terapi pengobatan Covid-19. Menurut Antoni, masih perlu dilakukan penelitian lebih lanjut.
"Kalau untuk memperkuat daya tahan tubuh, ini bisa saja. Bahkan ini akan kita dorong dan membantu agar sesuai prosedur. Tapi kalau untuk menneliti bukan kewenangan kami," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/kepala-bpom-provinsi-jambi-antoni-asdi3434.jpg)