Saling Pertahankan Argumen, Hasil Rapat Tak Ada Kesepakatan, UMK Jambi Tahun 2021 Masih Sama

Hendra Ambarita, Deputy Advokasi Korwil konfederasi serikat buruh seluruh Indonesia Provinsi Jambi mengatakan, tidak ada kesepakatan antara kedua bela

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
zoom-inlihat foto Saling Pertahankan Argumen, Hasil Rapat Tak Ada Kesepakatan, UMK Jambi Tahun 2021 Masih Sama
Ilustrasi uang

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Upah Minimum Kota (UMK) Jambi diperkirakan masih sama pada 2021. Tidak ada kesepakatan yang menghasilkan kenaikan UMK.

Hendra Ambarita, Deputy Advokasi Korwil konfederasi serikat buruh seluruh Indonesia Provinsi Jambi mengatakan, tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Hasil rapat Disnaker kemaren tidak ada kesepakatan. Masing-masing pihak tetap mempertahankan argumen dan pendiriannya," ujarnya kepada Tribunjambi.com, Kamis (05/11/2020).

Baca juga: Wali Kota Sungai Penuh Tegaskan Pasar Tanjung Bajure Pindah ke Tanah Kampung Itu Fitnah dan Hoax

Baca juga: VIDEO Detik-detik Guru Ngaji Ditemukan Tewas di Dalam Sumur Usai Hadiri Maulid Nabi

Baca juga: BREAKING NEWS Danlanal Palembang Amankan Tekstil Ilegal Puluhan Miliar, Kapal Ditahan di Sabak

Hendra menjelaskan bahwa Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menyampaikan Upah Minimum Kerja (UMK) Kota Jambi 2021 sesuai dengan surat edaran menteri.

Akan tetapi, pihak serikat buruh meminta agar UMK Kota Jambi tetap menghitung sesuai dengan aturan.

"Karena inflasi kita 1,11 persen. Terus ekonomi Jambi kan 2,02 persen. Jadi kita minta UMK Jambi itu naik sebesar 3,13 persen,"

Ia melanjutkan, pada prinsipnya pihak Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM (Disnaker) beserta pihak sudah memberikan pandangan.

Pertama Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tersebut bukan lagi hierarki dari perundang-undangan mereka. Jadi tidak ada kewajiban bagi Dewan Pengupahan Kota Jambi untuk mengikuti surat edaran tersebut.

"Karena menurut kita surat edaran tersebut tidak ada himbauan dan sifatnya internal. Itu menurut serikat buruh, juga dari dewan pakar kita yaitu dari akademisi," ujarnya.

Sedangkan, dewan pakar juga menawarkan beberapa solusi untuk mencari jalan tengah.

"Solusi pertama supaya UMK itu tidak 3,13 persen. Namun hanya mengikuti pertumbuhan ekonomi. Di kita itu yaitu 2,02 persen. Itu lah terakhir dari dewan pakar dan Pemkot Jambi dalam hal ini Disnaker," jelasnya.

Ia mengatakan hal tersebut disampaikan dalam rapan rutin Dewan Pengupahan Kota Jambi yang diselenggarakan oleh Disnaker Kota Jambi.

"Kemaren yang datang itu Kepala Dinas, Kabidnya, kemudian dari Pemkot itu ada asisten 2. Kemudian hadir juga disperindag," Hendra mengakhiri perbincangan.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved