VIDEO: Gaji Jaksa Pinangki Rp 19 Juta, Diduga Terima Suap Rp 7 M
Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung dengan Terdakwa Pinangki Sirna Malasari
"Lalu untuk tanggal 25 November 2019 keberangkatan untuk Ibu Pinangki ke Kuala Lumpur dengan Anita dan dia dengan Rahmat pada jam 13?" Tanya jaksa.
Namun, dari sejumlah rencana yang tertuang dalam proposal paket action plan yang sudah dibuatnya terkait pengurusan fatwa MA, tak ada satu pun yang terlaksana.
"Atas kesepakatan sebagaimana dalam action plan tersebut, tidak ada satu pun yang terlaksana."
"Padahal Joko Soegiarto Tjandra telah memberikan Down Payment (DP) kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD500.000," beber jaksa.
Selain menerima suap, Pinangki juga didakwa menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Permufakatan Jahat.
Djoko Tjandra didakwa menyuap Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, senilai 500 ribu dolar AS, dari total yang dijanjikan sebesar 1 juta dolar AS.
Hal itu diungkapkan jaksa madya penuntut umum saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Djoko Tjandra, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri."
"Sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ucap jaksa.
Suap sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra itu bermaksud agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejaksaan Agung (Kejagung).
Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.
"Sehingga terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," tuturnya.
Djoko Tjandra mengenal Pinangki Sirna Malasari melalui Rahmat.
Ketiganya sempat bertemu di kantor Djoko Tjandra yang berada di The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia.
Dalam pertemuan tersebut, Pinangki mengusulkan pengurusan fatwa MA melalui Kejagung.