VIDEO: Gaji Jaksa Pinangki Rp 19 Juta, Diduga Terima Suap Rp 7 M
Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung dengan Terdakwa Pinangki Sirna Malasari
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA -- Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung dengan Terdakwa Pinangki Sirna Malasari digelar Rabu (4/11/2020).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat agenda mendengar keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, Hakim ketua Ignatius Eko Purwanto bertanya soal berapa gaji resmi dan sah yang diterima Terdakwa sesuai aturan di Kejaksaan Agung.
"Berapa penghasilan yang diterima terdakwa secara resmi dan sah sesuai aturan?," tanya Hakim.
Baca juga: Di Ulang Tahun yang Ke-25, Ace Hadirkan Layanan Baru dan Kegiatan Sosial, Makin Mudah Belanja
Baca juga: VIDEO: Petahana Donald Trump Mendadak Minta Proses Penghitungan Dihentikan, Ada Apa?
Baca juga: Bantuan untuk Karyawan Rp 1,2 Juta Tahap 2 Hingga kini Belum Cair, Begini Penjelasan Pemerintah
Menjawabnya, Kepala Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan pada Kejaksaan Agung Wahyu Adi Prasetyo yang bertindak sebagai saksi, mengatakan Pinangki Sirna Malasari yang menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI secara total menerima penghasilan Rp18.911.750.
Rinciannya, Pinangki selaku jaksa golongan 4A menerima gaji Rp9.432.300, tunjangan Rp8.757.600, dan uang makan Rp731.850 setiap bulan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung dengan Terdakwa Pinangki Sirna Malasari, pada Rabu (4/11/2020).
"Penghasilan resmi ibu Pinangki sebagai jaksa golongan 4A dengan gaji Rp9.432.300, dan mendapat tunjangan kinerja Rp8.757.600, dan uang makan Rp731.850 per bulan," kata Wahyu.
"Total takehome pay yang diterima dalam satu bulan Rp18.911.750," jelasnya.
Wahyu mengatakan besaran uang tersebut diterima Pinangki secara resmi atas jabatannya, dan bukan penghasilan lain di luar rincian.
"Tidak ada pak," ucap Wahyu kepada majelis hakim.
Dakwaan
Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap senilai 500 ribu dolar AS dari total yang dijanjikan sebesar 1 juta dolar AS, oleh Terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Suap sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra itu bermaksud agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejaksaan Agung (Kejagung).
Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.