Polisi di Medan Ditembak

Kamiso Penembak Aiptu Robin Hingga Kritis Ngaku Pecatan Brimob, Pelaku Ditangkap Bukan Menyerah

Kamiso (45) penembak personel Polsek Medan Barat, Aiptu Robin Silaban mengaku menyerahkan diri, dan ditembak usai menyerahkan diri ke Polsek

Editor: Rahimin
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (dua kanan) didampingi jajaran memberikan keterangan saat gelar kasus penembakan anggota polisi di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020). Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua tersangka Kamiso dan Nina Wati beserta barang bukti. 

Ia menelepon petugas dan kemudian dijemput oleh pihak kepolisian.

"Saya menyerahkan diri setelah kejadian, sekitar pukul 15.00 WIB ke kantor polisi Percutseituan. Menyerahkan diri sama anggota Polsek Percutseituan, saudara Bintang Banjarnahor," ungkapnya.

Kamiso menjelaskan bahwa dirinya ditembak dua hari setelah menyerahkan diri.

Ia mengaku tidak mengetahui lokasi penembakan tersebut.

Baca juga: Pasangan Ini Gelagapan, Saat Warga Gerebek Mereka Ketahuan Berbuat Mesum Dalam Mobil

Baca juga: Selain Oknum Brimob Kelapa Dua, Mantan Anggota TNI AD Juga Tersangka Penjualan Senpi ke KKB Papua

Baca juga: Aiptu Robin Kritis Ditembak Kamiso, Pelaku Diperintah Seorang Wanita, Punya Niat Habisi Korban

"Mata saya ditutup, tangan saya diikat juga kaki saya, setelah dua hari saya menyerahkan diri itu saya ditembak. Saya enggak tahu di mana lokasinya. Saya tidak ada mencuri senjata polisi, saya tidak ada melawan saat ditangkap," tuturnya dengan suara memelas.

Kamiso (45) warga Komplek Lapangan Sampali, Kecamatan Percutseituan, merupakan pelaku penembakan personel Polsek Medan Barat, Aiptu Robin Silaban.

Tersangka lainnya yang diamankan yakni seorang wanita bernama Nina Wati.

Dua tersangka dihadirkan saat gelar kasus penembakan anggota polisi di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020). Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua tersangka Kamiso dan Nina Wati beserta barang bukti.
Dua tersangka dihadirkan saat gelar kasus penembakan anggota polisi di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020). Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua tersangka Kamiso dan Nina Wati beserta barang bukti. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Wanita yang dikenal dengan saapaan Bunda itu, ternyata sang pemberi perintah kepada tersangka Kamiso.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko mengungkap pelaku Kamiso ternyata berniat menembak kepala Aiptu Robin Silaban di Doorsmer KD & RS di Jalan Gagak Hitam Sunggal, Ringroad pada 27 Oktober 2020.

Namun, senjata api itu macet sehingga tak meledak di kepala Aiptu Robin.

Riko membeberkan bahwa kronologi kejadian awalnya terjadi pada 26 Oktober 2020.

Baca juga: Inul Vizta Tutup, Inul Daratista PHK Semua Karyawannya di DKI Jakarta, Nasib Daerah Lain?

Baca juga: Ayu Purwa Lestari Belum Tahu Penyebab Dalang Ki Seno Nugroho Meninggal Dunia

Baca juga: Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Jalani LDR, Atta Ngaku Makin Pusing Jika Bahas Nikah

Tersangka Kamiso diperintahkan oleh Bunda, untuk mencari dua orang laki-laki bernama Irvan dan Kadeo.

"Kronologi keterangan saksi-saksi dan tersangka, dari pemeriksaan awal yang kita dapatkan pada 26 Oktober 2020, saudara Kamiso warga Percutseituan ini mendapat perintah dari saudari Nina Wati, untuk menjemput atau mengambil saudara Ladeo dan saudara Irvan," kata Riko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020).

Lalu pada 27 Oktober 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka Kamiso mengirim pesan WhatsApp kepada Kadeo.
Adapun isi pesan itu adalah: “Kadeo kamu dimana, ada urusan apa kamu dengan Bunda (Nina Wati), jangan kamu ganggu bunda".

Kadeo membalas pesan itu dengan mengatakan, “Itu bukan urusan anda”.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved