Polisi di Medan Ditembak
Kamiso Berniat Tembak Kepala Aiptu Robin, Terungkap Inilah Sosok Wanita Pemberi Perintah Sadis Itu
Polisi cepat mengungkap kasus penembakan anggota polisi Aiptu Robin Silaban di Doorsmer KD & RS di Jalan Gagak Hitam Sunggal, Ringroad
Kamiso Berniat Tembak Kepala Aiptu Robin, Terungkap Inilah Sosok Wanita Pemberi Perintah Sadis Itu
TRIBUUNJAMBI.COM - Polisi cepat mengungkap kasus penembakan anggota polisi Aiptu Robin Silaban di Doorsmer KD & RS di Jalan Gagak Hitam Sunggal, Ringroad pada 27 Oktober 2020.
Polisi sudah mengamankan dua orang pelaku, dan tengah memburu sejumlah orang lainnya.
Pelaku yang menembak personel Polsek Medan Barat, Aiptu Robin Silaban, adalah Kamiso (45) warga Komplek Lapangan Sampali, Kecamatan Percutseituan.
Tersangka lainnya yang diamankan merupakan seorang wanita bernama Nina Wati.
Baca juga: PENGAKUAN Kamiso, Penembak Aiptu Robin Hingga Kritis, Menyerahkan Diri Tapi Ditembak Dua Kali
Baca juga: ILC TV One Tadi Malam Sengit, Rocky Gerung Dikeroyok Pendukung Jokowi, Sampai Pemerintah Dituduh
Baca juga: Ini Sosok Hafiz, Polisi Pemberani yang Pasang Badan saat Belasan Anggota Klub Harley Keroyok 2 TNI
Wanita yang dikenal dengan sapaan Bunda itu, ternyata sang pemberi perintah kepada tersangka Kamiso.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko mengungkap pelaku Kamiso ternyata berniat menembak kepala Aiptu Robin Silaban di Doorsmer KD & RS di Jalan Gagak Hitam Sunggal, Ringroad pada 27 Oktober 2020.
Namun, senjata api itu macet sehingga tak meledak di kepala Aiptu Robin.
Riko membeberkan bahwa kronologi kejadian awalnya terjadi pada 26 Oktober 2020.
Tersangka Kamiso diperintahkan oleh Bunda, untuk mencari dua orang laki-laki bernama Irvan dan Kadeo.

"Kronologi keterangan saksi-saksi dan tersangka, dari pemeriksaan awal yang kita dapatkan pada 26 Oktober 2020, saudara Kamiso warga Percutseituan ini mendapat perintah dari saudari Nina Wati, untuk menjemput atau mengambil saudara Ladeo dan saudara Irvan," kata Riko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020).
Lalu pada 27 Oktober 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka Kamiso mengirim pesan WhatsApp kepada Kadeo.
Adapun isi pesan itu adalah: “Kadeo kamu dimana, ada urusan apa kamu dengan Bunda (Nina Wati), jangan kamu ganggu bunda".
Kadeo membalas pesan itu dengan mengatakan, “Itu bukan urusan anda”.