Pilkada di Jambi

DPT Jambi Bertambah 12 Ribu, Perekaman 99,7 Persen

Dinas Sosial dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi telah menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) ke KPU.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/HENDRI DUNAN
Rapat pleno KPU Provinsi Jambi Oktober 2020 

Pleno tersebut juga dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Jambi.

Dan saat pleno berjalan, pihak Komisioner Bawaslu pun memberikan masukan terhadap data yang dipaparkan oleh pihak KPU. 

Pahrul Rozi, Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi pada kesempatan itu mengatakan bahwa mereka telah memberikan catatan terhadap proses dan data yang dilaksanakan oleh KPU. 

"Dari analisis data dan laporan pengawasan, maka Bawaslu Provinsi Jambi memberikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Jambi," ungkap Pahrul Rozi, Minggu (18/10/2020).

Catatan pertama, KPU Kabupaten/Kota Seprovinsi Jambi harus memastikan dan memberikan keterangan terkait perbandingan daftar pemilih dari setiap proses yang telah dilakukan, yakni mulai dari DPTHP-3 Pemilu 2019, A-KWK, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2020 dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020.

Kedua, Bawaslu Provinsi Jambi dari hasil analisis masih menemukan data kegandaan yang terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten / Kota sebagaimana dalam tabel huruf C dengan dilampirkan data by name by address.

"Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan validasi terkait temuan data ganda tersebut," ucap Pahrul Rozi.

Catatan ketiga, Bawaslu Kota Jambi dari hasil analisis, ditemukan NIK yang sama akan tetapi nama orang yang berbeda.

Dari laporan yang diterima, sebanyak 3.206 NIK yang sama untuk jenis kelamin perempuan dan 3.036 untuk jenis kelamin laki-laki dengan NIK yang sama (data by name by address terlampir).

Bawaslu Kota Jambi juga telah menyampaikan data tersebut ke Dinas Dukcapil Kota Jambi dan ditindaklanjuti dengan melakukan sample melalui sistem dari Dukcapil Kota Jambi

Selanjutnya yang keempat, terhadap proses dan hasil Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang direkapitulasi oleh KPU kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi Jambi meminta kepada KPU Provinsi Jambi untuk memperhatikan penggunaan Sidalih yang belum maksimal.

Mengakomodir pemilih yang sedang proses dan belum melakukan perekaman KTP-Elektronik untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait pemilih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). 

"Khusus untuk Kota Jambi, di mana saat ini sudah terdapat klaster terkait pasien positif Covid-19 sehingga belum maksimal melakukan proses pendataan pemilih bagi warga binaan di Lapas untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ujarnya.

Catatan kelima, Bawaslu juga meminta KPU memasukkan nama-nama pemilih di Lapas yang memenuhi syarat yang dibuktikan data kependudukan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved