Berita Merangin

Bawa Sabu, Oknum ASN di Merangin Diamankan Polisi, Terungkap Sudah 'Ditandai' Warga Sekitar

Seorang oknum ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Merangin diringkus polisi. Oknum ASN yang bernama Awang Darmawan (39) tersebut diamankan

Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/muzakkir
Oknum ASN yang bernama Awang Darmawan (39) tersebut diamankan polisi ketika baru saja melakukan pembelian narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Desa Rantau Limau Manis, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. November 2020 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO -- Seorang oknum ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Merangin diringkus polisi.

Oknum ASN yang bernama Awang Darmawan (39) tersebut diamankan polisi ketika baru saja melakukan pembelian narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Desa Rantau Limau Manis, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.

Informasi yang dihimpun, pria yang kesehariannya berdinas di BPMD Kabupaten Merangin tersebut sudah sering melakukan transaksi barang haram itu.

Karena masyarakat sudah resah, akhirnya melaporkan ke Polres Merangin.

Baca juga: Lawan Covid-19, Kesadaran Warga Desa Bukit Jaya Tetap Pakai Masker Mulai Terlihat

Baca juga: PENTING! Pemerintah Siapkan Rekayasa Perawatan Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Baca juga: Finalisasi Roadmap Vaksinasi Nasional terkait Covid-19, Cek Tahapannya

Berbekal informasi itu, kemudian tim melakukan lidik dan pulbaket.

Selanjutnya team melaksanakan patroli ke arah Tabir.

Tak lama kemudian melintas pelaku di Jalan Lintas Sumatera dalam kecepatan tinggi.

Melihat itu, team menaruh kecurigaan dan langsung dilakukan pengejaran terhadap pelaku.

Merasa ada yang membuntuti kemudian pelaku berusaha melarikan diri dengan mengarahkan sepeda motornya ke arah perkebunan karet.

Berkat kesigapan team, pelaku berhasil diamankan.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang tersimpan di dompetnya.

Ketiga diinterogasi, pelaku mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P melalui Kasubag Humas Polres Merangin IPTU Edih menyebut, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Merangin.

Pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan mengejar siapa pemasok yang telah menjual barang tersebut kepada oknum ASN tersebut.

"Dari Interogasi awal Narkotika tersebut di dapatkan dari saudara Riko di Desa Buluran Panjang kemudian dilakukan pengembangan namun keberadaan Riko sudah tidak ada di tempat lagi," kata Edih.

Dari tangan ASN tersebut, pihaknya mengamankan satu plastik bening kecil yang berisikan narkotika sabu dengan bruto 1,75 gram.

Kemudian satu buah dompet warna hitam merk COSSET, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah beserta kunci kontaknya dan satu buah HP merek Samsung warna putih beserta sim card.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku terancam kurungan penjara diatas lima tahun penjara," imbuhnya. (tribunjambi/muzakkir)

Mengaku Untuk Beli Sabu, Sopir Truk Batu Bara di Kota Jambi Ini Gelapkan Truk Milik Perusahaannya

Terlibat kasus penggelapan, dua orang sopir perusahaan Batu Bara di Kota Jambi ini diringkus Tim Macan Polsek Kotabaru.

Yakni, Ismi (28) dan Imam (21), yang baru bekerja sekira kurang lebih 6 bulan sebagai sopir truk Batu Bara, di PT Jenas Beningmas Persada ini, nekat menggelapkan satu unit mobil Truk Mitsubishi Colt Diesel, milik perusahaannya.

Kapolsek Kotabaru, AKP Afrito Marbaro Macan mengungkapkan, dari hasil pengembangan sementara, uang hasil penggelapan mobil tersebut digunakan untum membeli narkotika jenis sabu-sabu.

"Jadi kita kembangkan, ternyata pelaku Ismi menggunakan hasil penggelapannya untuk mengkonsumsi sabu-sabu, untuk satu orang lainnya masih kita dalami," kata Afrito, Selasa (3/11/2020) sore.

Afrito menjelaskan, pengungkapan kasus penggelapan satu unit truk batu bara tersebut, berawal dari laporan pihak perusahaan, pada Kamis (8/10/2020) lalu.

Saat itu, kedua pelaku, yang merupakan sopir truk batu bara tersebut, berangkat menuju ke wilayah Mandiangin, untuk mengangkut batu bara.

Namun, kedua pelaku tidak kunjung kembali dan putus komunikasi dengan pihak perusahaan.

Mengetahui hal tersebut, pihak perusahaan langsung melaporkan atas tindakan penggelapan yang dilakukan oleh dua orang karyawanya tersebut.

Mendapat laporan, Tim Macan Polsek Kotabaru, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kotabaru, Ipda Rizki M Ramadhan dan Ipda Abdul Kadar, langsung bergerak melakukan pengejaran.

Tidak sampai dua pekan, kedua pelaku penggelapan satu unit mobil truk perusahaan batu bara tersebut, berhasil diringkus petugas.

Tersangka Ismi, diamankan di wilayah Bangko, pada Selasa (20/10/2020), sementara tersangka Imam Fauzi, diamnakan diwilayah Kubukandang, Muaro Jambi, pada Kamis (22/10/2020) lalu.

"Keduanya kita amankan di waktu dan wilayah yang berbeda," tutup Afrito.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Kotabaru.

Marak Penggelapan Mobil Melalui Facebook, Polresta Jambi Imbau Masyarakat Pasang GPS di Kendaraan

Grup jual beli Facebook rentan digunakan pelaku spesialis penggelapan di Kota Jambi sebagai media untuk mencari korban.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Handres, saat berhasil mengamankan Nurdin alias Udin (36), pelaku spesialis penggelapan mobil melalui media sosial Facebook di Kota Jambi.

Tidak tanggung-tanggung, 5 warga Kota Jambi, menjadi korban dari kelicikan Udin, saat mengaku sebagai pembeli maupun penyewa mobil rental, yang di posting di dalam sebuah group lapak jual beli Facebook.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Handres, mengimbau, agar masyarakat lebih teliti, dalam melaksanakan transaksi jual beli online, baik dari media sosial facebook, maupun aplikasi berbasis online lainnya.

Selain itu, Handres juga meminta, agar para pengusaha rental mobil, agar memasang GPS di setiap mobil yang akan direntalkan. Hal tersebut untuk mempersempit ruang gerak pelaku penggelapan mobil di Kota Jambi.

"Jadi harus lebih waspada kalau yang namanya transaksi online, harus diteil melihat, dan khusus yang pengusaha rental, silahkan di pasang GPS, agar gampang melacak keberadaan pelaku ataupun unitnya," kata Handres, Sabtu (31/10/2020) siang.

Insiden penggelapan, melalui lapak jual beli facebook, bukan kali pertama di Kota Jambi.

Dari berita yang di muat tribunjambi.com, sejak April hingga saat ini, ada empat kasus, yang menjadi korban di lapak jual beli facebook.

Yakni Ian (28), warga Jalan Sunan Bonang, Rt 12, Simpang III Sipin, Kota Baru, Kota Jambi.

Ian harus kehilangan mobil Avanza miliknya, akibat ditipu oleh seseorang, yang mengaku ingin melanjutkan angsuran mobilnya di sebuah lesing di kawasan Kebun Handil, Jelutung.

Kejadian tersebut berawal, saat dirinya menawarkan take over mobilnya di lapak jual beli facebook Jumar (3/4/2020) lalu.

"Itu berawal dari postingan saya di Facebook bang, mau take over, dengan balik dp atau uang sekira Rp 25 juta, setelah itu komunikasi sama pelaku, baru janjian hari Jumat buat cek kondisi mobil di rumah saya," kata Ian, beberapa waktu lalu.

Nahas, mobil Ian raib dibawa pelaku, yang saat itu meminta kunci mobilnya, dengan alasan melakukan pengecekan kondisi mesin mobilnya.

Kemudian hal serupa juga menimpa Sukri (33) warga Jalan Beliung Rt 11, Handil Jaya, Jelutung.

Sepeda motor Yamaha N-Max miliknya dibawa kabur orang tidak dikenal. Saat itu, dirinya menjual sepeda motor miliknya melalui group jual beli di Facebook dengan harga Rp 19 juta.

Postingan Sukri pun langsung mendapat respon, tepat pada Kamis (23/7) sekira pukul 09.00 WIB, dirinya dihubungi seseorang yang mengaku tertarik dan berniat untuk membeli motornya.

"Sudah saling komunikasi, dia datang kerumah buat lihat kondisi motor bang," kata Sukri, beberapa waktu lalu.

Setelah sepakat dengan harga Rp 19 juta, pelaku meminta kunci sepeda motor korban, dengan alasan melihat kondisi mesin, lagi-lagi, modus serupa terjadi.

Ditunggu 30 menit, pelaku tidak kunjung kembali, komunikasi dengan korban langsung terputus usai sepeda motornya dibawa kabur.

Kemudian, Ary Bernando Gea (30), warga Jalan Abdurahman Saleh, Lorong Jatayu Gang 5k, RT 05, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, juga turut menjadi korban group atau lapak jual beli di facebook.

Sepeda motor Yamah N-Max miliknya, raib dibawa orang yang mengaku pembeli, Senin (5/10) lalu.

Saat itu, dirinya menawarkan sepeda motornya di group Facebook, dengan harga Rp 21 juta.

Postingannya mendapat respon, hingga dirinya dan pelaku sepakat dengan harga Rp 21 juta, dan mereka bertemu di kawasan Pall Merah, Jambi Selatan, nahas, saat bertemu, sepeda motornya dilarikan pelaku, yang pada saat itu megaku ingin mencoba sepeda motornya dahulu.

Nahas, sepeda motornya tidak kunjung kembali, sat dibawa oleh pelaku.

(tribunjambi/aryo tondang)

Baca juga: PENTING! Pemerintah Siapkan Rekayasa Perawatan Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Baca juga: Sosok Joe Biden Pesaing Donald Trump di Pilpres Amerika Serikat 2020, Ternyata Pernah Lakukan Ini

Baca juga: Finalisasi Roadmap Vaksinasi Nasional terkait Covid-19, Cek Tahapannya

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved