UMP Provinsi Jambi 2021 Dipastikan Tidak Naik, Pjs Gubernur Sudah Mengeluarkan SK

Para pekerja di Provinsi Jambi harus sedikit bersabar, sebab tahun depan Upah Minimum Povinsi (UMP) tak ada kenaikan.

Penulis: Zulkipli | Editor: Rahimin
Thinkstock
ilustrasi 

UMP Provinsi Jambi 2021 Dipastikan Tidak Naik, Pjs Gubernur Sudah Mengeluarkan SK

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Para pekerja di Provinsi Jambi harus sedikit bersabar, sebab tahun depan Upah Minimum Povinsi (UMP) tak ada kenaikan.

Hal tersebut disebabkan karena lemahnya sektor perekonomian dari dampak pandemi Covid-19.

Penetapan UMP Provinsi Jambi tahun 2021 sendiri telah ditetapkan Gubernur Jambi berdasarkan SK Gubernur Jambi nomor 883/Kep.Gub/Disnakertrans-3.3/2020, yang diteken Pjs Gunernur Jambi Restuardy Daud, Senin (2/11). UMP Provinsi Jambi tahun 2021 sebesar Rp2.630.162,13.

Baca juga: ILC TV One Nanti Malam Seru, Karni Ilyas Kupas Tuntas UU ITE, Polri dan Nama Baik Presiden Jokowi

Baca juga: Tenaga Asing Dipermudah Bekerja di RI, Isi Perubahan UU Cipta Kerja Yang Sudah Diteken Jokowi

Baca juga: Netizen Tak Percaya Via Vallen Punya Tas Mahal, Berdebat Soal Keasliannya

Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi juga telah menerima surat edaran dari pemerintah pusat terkait tak ada kenaikan UMP pada 27 Okteber kemarin. Namun, tak tahu sampai kapan UMP tidak ada kenaikan.

Kepala Bidang Wasnaker dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dedi Ardiansyah mengatakan, setelah menerima surat edaran tersebut pihaknya langsung melakukan rapat di Disnaker Provinsi Jambi.

“Kita sudah melakukan koordinasi, dari hasil rapat tersebut sesuai dengan surat edaran dari pusat, dan tetap seperti sebelumnya,” kata dia, Senin (2/11/2020).

Memang dalam surat edaran dari pemerintah pusat tersebut berkaitan dengan suasanan pandemi Covid-19 yang belum selesai. Kemudian pertumbuhan ekonomi yang tak signifikan.

“Yang jelas ini sudah keputusan dari pemerintah pusat, kita juga mengikuti sesuai dengan edaran yang berlaku,” tambahnya.

Kemudian, Dedy menyebut untuk setiap daerah di kabupaten/kota memiliki upah minimum yang berbeda.

Untuk tertinggi saat ini ada di Kota Jambi sebesar Rp2.800.000. Kemudian di Kabupaten Tanjab Barat sekitar Rp2.600.000 lebih.

Baca juga: Disahkan Jokowi, UU Cipta Kerja Diklaim Bisa Hapus Praktik Korupsi Perizinan, Benarkah

Baca juga: Dua Jenderal Polisi Minta Jatah, Hingga Uang untuk Petinggi Kita, Sidang Suap Djoko Tjandra

Baca juga: Waspada Angin Kencang dan Hujan Lebat, Topan Goni Bergerak ke Laut China Selatan

“Intinya kalau untuk di kabupaten/kota tak lebih rendah dari umpah minimum provinsi, kabupaten/kota harus lebih tinggi dibanding UMP,” sebutnya.

Sementara, untuk yang menentukan upah minimum di kabupaten/kota tersebut diserahkan langsung ke setiap kabupaten/kota.

“Silahkan tentukan rapat sendiri dengan acuan upah minimum provinsi,” tandasnya. (kip)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved