Tenaga Asing Dipermudah Bekerja di RI, Isi Perubahan UU Cipta Kerja Yang Sudah Diteken Jokowi
Undang-Undang Cipta Kerja akhirnya ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020).
Tenaga Asing Dipermudah Bekerja di RI, Isi Perubahan UU Cipta Kerja Yang Sudah Diteken Jokowi
TRIBUNJAMBI.COM - Undang-Undang Cipta Kerja akhirnya ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020).
Dengan demikian, aturan sapu jagat ini mulai resmi berlaku di Indonesia, termasuk yang mengatur ketenagakerjaan. Saat masih berbentuk rancangan UU, sejumlah polemik muncul karena UU Cipta Kerja dianggap hanya menguntungkan pihak korporasi.
Satu kekhawatiran mengenai kehadiran UU Cipta Kerja adalah beleid yang memudahkan tenaga kerja asing untuk beroperasi dan bekerja di Indonesia.
Apakah kekhawatiran itu punya dasar? Tentu saja, perlu dilihat aturan mengenai TKA dalam UU Cipta Kerja. Sebelumnya, aturan mengenai penggunaan TKA diatur dalam Pasal 42 hingga Pasal 49 UU Ketenagakerjaan.
Baca juga: Netizen Tak Percaya Via Vallen Punya Tas Mahal, Berdebat Soal Keasliannya
Baca juga: Kisah Emmanuella dari Liverpool Cari Ibu Kandung Yang Tinggal di Sleman, Terpisah Selama 35 Tahun
Baca juga: Dua Jenderal Polisi Minta Jatah, Hingga Uang untuk Petinggi Kita, Sidang Suap Djoko Tjandra
Dalam UU Cipta Kerja, aturan ini diubah dalam Pasal 81 poin 4 hingga. Terlihat sejumlah perubahan yang membuat penggunaan TKA di Indonesia semakin mudah. Berikut paparannya.
1. Izin dipermudah
Dalam UU Ketenagakerjaan, TKA wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat terkait. Ketentuan ini ada dalam Pasal 42 Ayat (1).
Sejumlah izin itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018, antara lain Visa Tingga; Terbatas (Vitas), Rencana Penggunaan TKA, dan Izin Menggunakan TKA.
Akan tetapi, ketentuan ini diubah dalam UU Cipta Kerja, sehingga TKA hanya perlu memiliki Rencana Penggunaan TKA (RPTKA). Berikut perubahan Pasal 42 Ayat (1) tersebut: "Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat".
2. Permudah direksi, komisaris, hingga pemegang saham asing
Pada UU Ketenagakerjaan, izin tertulis dipermudah hanya untuk pegawai diplomatik dan konsuler. Hal ini tercantum dalam Pasal 42 Ayat (3).
Akan tetapi, di UU Cipta Kerja, hal ini diperluas. Bukan hanya tidak perlu mendapatkan izin tertulis, bahkan ada sejumlah posisi yang tidak perlu memiliki RPTKA, seperti direksi, komisaris, atau pemegang saham.
Berikut aturan dalam Pasal 42 Ayat (3): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi: a. direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau c. tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (startup) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
3. Detail RPTKA dihapus
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/17122019_pencari-kerja.jpg)