Dua Jenderal Polisi Minta Jatah, Hingga Uang untuk 'Petinggi Kita', Sidang Suap Djoko Tjandra

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kembali duduk di kursi persidangan pada Senin (2/11/2020) di Pengadilan Tipikor Jakarta

Editor: Rahimin
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
erpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. 

Dua Jenderal Polisi Minta Jatah, Hingga Uang untuk 'Petinggi Kita', Sidang Suap Djoko Tjandra

TRIBUNJAMBI.COM - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kembali duduk di kursi persidangan pada Senin (2/11/2020) di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan agenda pembacaan dakwaan untuk dua kasus sekaligus.

Surat dakwaan Djoko Tjandra digabung antara kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas namanya dan kasus dugaan korupsi kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Selain Djoko Tjandra, tiga terdakwa lain dalam kasus red notice juga menjalani sidang perdana dengan agenda yang sama. Ketiganya adalah Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Baca juga: Sinopsis Jodha Akbar Episode 47 di ANTV, Javeda Ikuti Angga ke Hutan, Lihat Tepuk Tangan 3 Kali

Baca juga: Neno Warisman Minta Rocky Gerung Pakai Nama Depan Muhammad, Kejadian terkait Islam Ini Penyebabnya

Baca juga: Waspada Angin Kencang dan Hujan Lebat, Topan Goni Bergerak ke Laut China Selatan

Berikut sejumlah fakta-fakta yang terungkap dalam sidang tersebut seperti dirangkum Kompas.com:

1. Penghapusan "red notice"

Djoko Tjandra didakwa menyuap tiga aparat penegak hukum dengan total uang sebanyak 920.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 15,567 miliar.

Dalam kasus red notice, Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi, Napoleon dan Prasetijo, agar menghapus namanya dari daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada dua jenderal polisi tersebut.

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra saat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (28/9/2020).
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra saat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (28/9/2020). (Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung)

Untuk Napoleon, ia didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar. JPU mendakwa Prasetijo menerima uang sebesar 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar dalam kasus tersebut.

2. Siapkan miliaran rupiah

Kasus red notice bermula dari keinginan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus Bank Bali yang menjeratnya.

Untuk itu, pada awal April 2020, Djoko Tjandra menghubungi Tommy.

Baca juga: Marshanda Blak-blakan Soal Bipolar Disorder dan Video Viral 11 Tahun Lalu yg Sempat Bikin Heboh

Baca juga: Biksu Radikal Myanmar Buddhist bin Laden Menyerah, Sebar Kebencian tentang Islam etnis Rohingya

Baca juga: Vanessa Angel Stres Jelang Putisan, Sang Anak Menangis Seharian dan Rewel Jika Akan Sidang

Ia meminta Tommy menanyakan status red notice atas namanya di Interpol kepada NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved