Dua Jenderal Polisi Minta Jatah, Hingga Uang untuk 'Petinggi Kita', Sidang Suap Djoko Tjandra

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kembali duduk di kursi persidangan pada Senin (2/11/2020) di Pengadilan Tipikor Jakarta

Editor: Rahimin
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
erpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. 

Usai penerimaan uang terakhir pada 5 Mei 2020, Napoleon menerbitkan surat penyampaian penghapusan “Interpol Red Noices” atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari basis data Interpol sejak tahun 2014 (setelah 5 tahun).

Setelah itu, Prasetijo kembali meminta jatah kepada Tommy dengan mengatakan, "Ji, sudah beres tuh, mana nih jatah gw punya”. Keesokkan harinya,

Tommy memberikan uang 50.000 dollar AS kepada Prasetijo. Penyerahan uang dari Djoko Tjandra ke Tommy masih terjadi pada 12 Mei 2020 dengan nominal 100.000 dollar AS dan 50.000 dollar AS pada 22 Mei 2020.

Baca juga: Promo Indomaret Heboh dan Super Hemat Diskon Besar hingga 15 November, Cek Daftarnya

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Hanya 3 Hari, Jika Sudah Lolos Segera Beli Pelatihan

Baca juga: Peruntungan Zodiak Selasa (3/11) - Aries Kemajuan Soal Uang Terbatas, Pisces Sakit Kaki Karena Stres

Adapun total uang yang diberikan Djoko Tjandra kepada Tommy sebesar Rp 500.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura. Atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus status DPO Djoko Tjandra.

Narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan.

4. Kasus fatwa MA

Selain jenderal polisi, Djoko Tjandra didakwa memberikan 500.000 dollar Amerika Serikat kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra memberikan uang sebesar 500.000 dollar AS dari sebesar 1 juta dollar AS yang dijanjikan kepada Pinangki Sirna Malasari sebagai jaksa dengan jabatan jabatan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung," kata JPU Agung M Yusuf Putra dilansir dari Antara.

Suap diduga diberikan kepada Pinangki dalam rangka mengurus fatwa di MA.

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Djoko Tjandra juga didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Jaksa Pinangki dan terdakwa lain, Andi Irfan Jaya.

Menurut jaksa, pemufakatan tersebut bertujuan agar pejabat di Kejagung dan MA memberikan fatwa yang diinginkan.

"Yaitu bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dollar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung," ucap jaksa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Suap Miliaran Rupiah Djoko Tjandra: Dua Jenderal Polisi Minta Jatah, hingga Uang untuk "Petinggi Kita""

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved