Berita Nasional

NASIB Anggota Klub Motor Pengeroyok Dua Prajurit TNI di Bukittinggi, Terancam 7 Tahun Penjara

Lima tersangka yakni dari rombongan Harley Davidson yang mengeroyok anggota TNI dijerat dengan pasal tentang penganiayaan.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Instagram @infokomando
50 Prajurit TNI AD Datangi Polres Bukittinggi Buntut Pengeroyokan Anggota Intel Kodim, Wajah Pelaku 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pengeroyokan dua anggota TNI di Bukittinggi oleh anggota klub motor atau komunitas motor gede (Moge) berbuntut panjang.

Setelah masuk proses hukum, polisi akhirnya melakukan penahanan kepada beberapa tersangka pengeroyokan.

Bahkan para tersangka yang ditahan bakal terancam 7 tahun penjara akibat ulah mereka.

Lima tersangka yakni dari rombongan Harley Davidson yang mengeroyok anggota TNI dijerat dengan pasal tentang penganiayaan.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.

"Pasal yang disangkakan 170 Jo 351 KUHPidana," kata Satake saat dihubungi, Senin (2/11/2020).

Anggota TNI dikeroyok geng motor gede di Bukittinggi, Sabtu (30/10/2020)
Anggota TNI dikeroyok geng motor gede di Bukittinggi, Sabtu (30/10/2020) (Foto: Screenshot video)

Dalam beleid 170 KUHP dijelaskan, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

Sementara itu, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Ancaman hukumannya 7 tahun. Mereka telah ditahan di Polres Bukittinggi," pungkasnya.

Satu Orang Pengendara Moge Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka, Diduga Ikut Keroyok Serda Yusuf

Polres Bukittinggi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengeroyokan rombongan Harley Davidson kepada anggota TNI.

Kali ini, satu tersangka tersebut adalah TR (33).

Baca juga: Download Lagu MP3 Sholawat Nissa Sabyan, Deen Assalam s/d Ya Maulana, Ada Video Gus Azmi

Baca juga: Cara Mengobati Asam Lambung dengan Kunyit, Perhatikan Efek Sampingnya Ya!

Baca juga: Cara Buat SKCK Online di skck.polri.go.id untuk Melengkapi Berkas CPNS

"Berdasarkan hasil gelar untuk tersangka bertambah 1 orang atas nama TR," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi, Senin (2/11/2020).

Dalam kasus ini, TR diduga kuat ikut melakukan pengeroyokan terhadap Serda M Yusuf. Hal tersebut diketahui usai kepolisian memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi.

"TR mendorong korban Muhammad Yusuf sampai terjatuh dan dikuatkan keterangan saksi karyawan toko butik dan ponsel di TKP dan video pada saat kejadian," jelasnya.

Kronologi pengeroyokan Anggota TNI oleh Pengendara Motor Gede. Kepalanya Ditendang
Kronologi pengeroyokan Anggota TNI oleh Pengendara Motor Gede. Kepalanya Ditendang (Kolase Tribun Manado)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved