Berita Nasional

NASIB Anggota Klub Motor Pengeroyok Dua Prajurit TNI di Bukittinggi, Terancam 7 Tahun Penjara

Lima tersangka yakni dari rombongan Harley Davidson yang mengeroyok anggota TNI dijerat dengan pasal tentang penganiayaan.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Instagram @infokomando
50 Prajurit TNI AD Datangi Polres Bukittinggi Buntut Pengeroyokan Anggota Intel Kodim, Wajah Pelaku 

Hingga saat ini, kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah BS, MS, NJAD, HS dan TR.

"Jumlah total tersangka menjadi 5 orang," tandas dia.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara, memastikan pengendara Moge yang diamankan adalah mereka yang ikut melakukan tindak pidana.

Ia berharap masyarakat mengerti akan proses hukum karena tidak semua pengendara terlibat.

Dody mengatakan mengamankan dan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi.

Bila ada alat bukti dan keterangan saksi, AKBP Dody Prawinegara pun memastikan tidak akan pandang bulu.

Video Anggota TNI Dikeroyok Pengendara Motor Gede. Kepalanya Ditendang
Video Anggota TNI Dikeroyok Pengendara Motor Gede. Kepalanya Ditendang (Tangkapan Layar YouTube Tribun Manado Official)

"Kalau memang ada keterangan saksi yang mengarah ke tersangka lain atau alat bukti lain yang menunjukkan bahwasanya adanya tersangka lainnya, kita tidak pandang bulu," kata Dody, Minggu (1/11/2020).

Ia menjelaskan, sementara ini yang mengarah ke perbuatan tindak pidana pengeroyokkan Pasal 170 KHUP jo 351 KHUP itu ada empat orang.

"Di media, beberapa saya baca, mereka seakan-akan ingin semuanya (untuk diamankan). Tapi tidak bisa begitu di kaca mata hukum," katanya.

Ia menjelaskan, yang berada di sekitar kejadian tersebut tidak bisa ikut diamankan.

"Banyak masyarakat yang tidak tahu dan tidak mengerti. Bahwa tindak pidana itu adalah yang berbuat, sehingga terjadi tindak pidana itu. Itulah yang harus mempertanggungjawabkan tindak pidananya itu," katanya.

Sepatu dan helm jadi barang bukti

Sepatu dan helm anggota klub Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung, Jawa Barat, menjadi barang bukti dalam kasus pengeroyokan dua anggota TNI dari Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat.

"Barang buktinya di antaranya helm dan sepatu anggota klub," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).

Selain itu, kata Stefanus, polisi juga mengamankan 14 motor gede yang terdiri 13 jenis Harley Davidson dan satu NMax.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved