Kemendagri Tegur Gubernur Jambi & Bupati Muarojambi, Soal Sanksi ASN Langgar Netralitas Pilkada

67 Kepala daerah ditegur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Termasuk Gubernur Jambi dan Bupati Muarojambi.

Editor: Rahimin
Tribunmadura.com
Ilustrasi PNS 

TRIBUNJAMBI.COM - 67 Kepala daerah ditegur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Termasuk Gubernur Jambi dan Bupati Muarojambi.

Penyebabnya, belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas pada Pilkada 2020.

Dari 67 kepala daerah tersebut, termasuk Gubernur Jambi dan Bupati Muarojambi.

Teguran itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Tito Karnavian. "Tertanggal 27 Oktober 2020," kata Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (1/11/2020).

Baca juga: Peringatan Nikita Mirzani Minta Aurel Berkaca dari Anang dan Krisdayanti, Ragukan Atta Halilintar?

Baca juga: Imigran Asal Tunisia Ini Buat Gaduh Prancis hingga Umat Muslim Dunia Ribut, Kini Italia Jadi Sasaran

Baca juga: Ingatkan Kader Milenial PDI-P, Megawati: Jangan Cuma Mejeng, Cari makan Bisa di tempat Lain

Teguran kepada para kepala daerah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua KASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

Hingga 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (TRIBUNJAMBI/ANTARA)

Rinciannya, 10 gubernur belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 bupati belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan 11 rekomendasi belum ditindaklanjuti 9 wali kota.

Terhadap ASN yang melanggar netralitas tetapi belum ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi oleh PPK, dilakukan pemblokiran data administrasi kepegawaiannya.

Sementara, kepala daerah sebagai PPK diberi waktu 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN mengenai penjatuhan sanksi bagi ASN pelanggar netralitas tersebut.

Baca juga: Lowongan Kerja Jambi 1 November 2020, Gaji Hingga Rp 10 Juta

Baca juga: Jual Gas Melon di Atas Harga Eceran Tertinggi, 6 Pangkalan Gas di Merangin Diberi Surat Peringatan

Baca juga: Kerap Umbar Kemesraan, Meggy Wulandari Mendadak Bongkar Borok Suami Barunya: Baru Tahu Sekarang!

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017, kepala daerah diberi waktu paling lama 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.

PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi. Kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi ini akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.

Berikut 67 kepala daerah yang mendapat teguran karena belum menindaklanjuti rekomensasi KASN:

10 gubernur

1. Gubernur Jambi

2. Gubernur Jawa Timur

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved