Kemendagri Tegur Gubernur Jambi & Bupati Muarojambi, Soal Sanksi ASN Langgar Netralitas Pilkada

67 Kepala daerah ditegur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Termasuk Gubernur Jambi dan Bupati Muarojambi.

Editor: Rahimin
Tribunmadura.com
Ilustrasi PNS 

23. Bupati Majene

24. Bupati Mamberamo Raya

25. Bupati Maros

26. Bupati Merauke

27. Bupati Mojokerto

28. Bupati Muaro Jambi

29. Bupati Muna

30. Bupati Muna Barat

31. Bupati Nias Selatan

32. Bupati Pandeglang

33. Bupati Pangkajene dan Kepulauan

34. Bupati Pasangkayu

35. Bupati Pelalawan

36. Bupati Pesisir Barat

37. Bupati Sidoarjo

38. Bupati Sijunjung

39. Bupati Simalungun

40. Bupati Solok

41. Bupati Sukabumi

42. Bupati Sumba Timur

43. Bupati Supiori

44. Bupati Tana Toraja

45. Bupati Tasikmalaya

46. Bupati Tojo Una-una

47. Bupati Toli-toli

48. Bupati Wakatobi

9 wali kota

1. Wali Kota Batam

2. Wali Kota Binjai

3. Wali Kota Bontang

4. Wali Kota Makassar

5. Wali Kota Mataram

6. Wali Kota Pariaman

7. Wali Kota Samarinda

8. Wali Kota Solok

9. Wali Kota Surabaya

Sebelumnya, per Selasa (27/10/2020) sebanyak 793 aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan melanggar netralitas pada Pilkada 2020.

"Ada 793 (ASN yang dilaporkan) dan dari situ sudah ada yang kami proses untuk diberikan rekomendasi untuk disanksi oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yaitu 571 atau sekitar 72 persen," kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam webinar yang disiarkan YouTube Kementerian PANRB, Selasa.

ASN yang dilaporkan melanggar tetapi belum diberi rekomendasi sanksi, kata Agus, masih dalam proses verifikasi bukti-bukti pelanggaran.

Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pemberian rekomendasi sanksi. Sementara, dari 571 ASN yang sudah diberi rekomendasi, sudah ada 325 atau 56,9 persen ASN yang ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi.

"Ini angka yang saya kira sangat signifikan karena tahun-tahun sebelumnya itu di bawah 30 persen sekarang sudah 56,9 persen," ucap Agus.

Baca juga: Kerap Umbar Kemesraan, Meggy Wulandari Mendadak Bongkar Borok Suami Barunya: Baru Tahu Sekarang!

Baca juga: Harga Si Merah di Pasar Angso Duo Kini Murah, Justru Harga Ayam Justru Mengalami Kenaikan

Baca juga: Hujan Deras di Sarolangun Sabtu Malam, Rumah dan Ruko di Pasar Atas Terendam Air Setinggi Betis

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri Tegur 67 Kepala Daerah yang Belum Jalankan Rekomendasi Sanksi Netralitas ASN", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved