Kemendagri Tegur Gubernur Jambi & Bupati Muarojambi, Soal Sanksi ASN Langgar Netralitas Pilkada

67 Kepala daerah ditegur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Termasuk Gubernur Jambi dan Bupati Muarojambi.

Editor: Rahimin
Tribunmadura.com
Ilustrasi PNS 

TRIBUNJAMBI.COM - 67 Kepala daerah ditegur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Termasuk Gubernur Jambi dan Bupati Muarojambi.

Penyebabnya, belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas pada Pilkada 2020.

Dari 67 kepala daerah tersebut, termasuk Gubernur Jambi dan Bupati Muarojambi.

Teguran itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Tito Karnavian. "Tertanggal 27 Oktober 2020," kata Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (1/11/2020).

Baca juga: Peringatan Nikita Mirzani Minta Aurel Berkaca dari Anang dan Krisdayanti, Ragukan Atta Halilintar?

Baca juga: Imigran Asal Tunisia Ini Buat Gaduh Prancis hingga Umat Muslim Dunia Ribut, Kini Italia Jadi Sasaran

Baca juga: Ingatkan Kader Milenial PDI-P, Megawati: Jangan Cuma Mejeng, Cari makan Bisa di tempat Lain

Teguran kepada para kepala daerah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua KASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

Hingga 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (TRIBUNJAMBI/ANTARA)

Rinciannya, 10 gubernur belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 bupati belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan 11 rekomendasi belum ditindaklanjuti 9 wali kota.

Terhadap ASN yang melanggar netralitas tetapi belum ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi oleh PPK, dilakukan pemblokiran data administrasi kepegawaiannya.

Sementara, kepala daerah sebagai PPK diberi waktu 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN mengenai penjatuhan sanksi bagi ASN pelanggar netralitas tersebut.

Baca juga: Lowongan Kerja Jambi 1 November 2020, Gaji Hingga Rp 10 Juta

Baca juga: Jual Gas Melon di Atas Harga Eceran Tertinggi, 6 Pangkalan Gas di Merangin Diberi Surat Peringatan

Baca juga: Kerap Umbar Kemesraan, Meggy Wulandari Mendadak Bongkar Borok Suami Barunya: Baru Tahu Sekarang!

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017, kepala daerah diberi waktu paling lama 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.

PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi. Kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi ini akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.

Berikut 67 kepala daerah yang mendapat teguran karena belum menindaklanjuti rekomensasi KASN:

10 gubernur

1. Gubernur Jambi

2. Gubernur Jawa Timur

3. Gubernur Kepulauan Riau

4. Gubernur Lampung

5. Gubernur Nusa Tenggara Barat

6. Gubernur Sulawesi Barat

7. Guberur Sulawesi Selatan

8. Gubernur Sulawesi Tengah

9. Gubernur Sulawesi Tenggara

10. Gubernur Sulawesi Utara

48 bupati

1. Bupati Asahan

2. Bupati Asmat

3. Bupati Bandung

4. Bupati Banggai

5. Bupati Banjar

6. Bupati Boven Digul

7. Bupati Bulukumba
8. Bupati Buton Utara

9. Bupati Cianjur

10. Bupati Dompu

11. Bupati Gowa

12. Bupati Halmahera Timur

13. Bupati Indragiri Hulu

14. Bupati Jember

15. Bupati Kepulauan Meranti'

16. Bupati Kepulauan Selayar

17. Bupati Konawe

18. Bupati Konawe Utara

19. Bupati Kuantan Singingi

20. Bupati Limapuluh

21. Bupati Lingga

22. Bupati Lombok Utara

23. Bupati Majene

24. Bupati Mamberamo Raya

25. Bupati Maros

26. Bupati Merauke

27. Bupati Mojokerto

28. Bupati Muaro Jambi

29. Bupati Muna

30. Bupati Muna Barat

31. Bupati Nias Selatan

32. Bupati Pandeglang

33. Bupati Pangkajene dan Kepulauan

34. Bupati Pasangkayu

35. Bupati Pelalawan

36. Bupati Pesisir Barat

37. Bupati Sidoarjo

38. Bupati Sijunjung

39. Bupati Simalungun

40. Bupati Solok

41. Bupati Sukabumi

42. Bupati Sumba Timur

43. Bupati Supiori

44. Bupati Tana Toraja

45. Bupati Tasikmalaya

46. Bupati Tojo Una-una

47. Bupati Toli-toli

48. Bupati Wakatobi

9 wali kota

1. Wali Kota Batam

2. Wali Kota Binjai

3. Wali Kota Bontang

4. Wali Kota Makassar

5. Wali Kota Mataram

6. Wali Kota Pariaman

7. Wali Kota Samarinda

8. Wali Kota Solok

9. Wali Kota Surabaya

Sebelumnya, per Selasa (27/10/2020) sebanyak 793 aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan melanggar netralitas pada Pilkada 2020.

"Ada 793 (ASN yang dilaporkan) dan dari situ sudah ada yang kami proses untuk diberikan rekomendasi untuk disanksi oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yaitu 571 atau sekitar 72 persen," kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam webinar yang disiarkan YouTube Kementerian PANRB, Selasa.

ASN yang dilaporkan melanggar tetapi belum diberi rekomendasi sanksi, kata Agus, masih dalam proses verifikasi bukti-bukti pelanggaran.

Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pemberian rekomendasi sanksi. Sementara, dari 571 ASN yang sudah diberi rekomendasi, sudah ada 325 atau 56,9 persen ASN yang ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi.

"Ini angka yang saya kira sangat signifikan karena tahun-tahun sebelumnya itu di bawah 30 persen sekarang sudah 56,9 persen," ucap Agus.

Baca juga: Kerap Umbar Kemesraan, Meggy Wulandari Mendadak Bongkar Borok Suami Barunya: Baru Tahu Sekarang!

Baca juga: Harga Si Merah di Pasar Angso Duo Kini Murah, Justru Harga Ayam Justru Mengalami Kenaikan

Baca juga: Hujan Deras di Sarolangun Sabtu Malam, Rumah dan Ruko di Pasar Atas Terendam Air Setinggi Betis

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri Tegur 67 Kepala Daerah yang Belum Jalankan Rekomendasi Sanksi Netralitas ASN", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved