Upah Minimum 2021 Tak Naik, Buruh Ancam Gelar Aksi Mogok Kerja Nasional

Serikat buruh mengancam bakal kembali menggelar aksi mogok kerja nasional, jika upah minimum 2021 tidak naik.

Editor: Rohmayana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa aksi bersitegang dengan aparat kepolisian saat demonstrasi di Jakarta, Selasa (13/10/2020). Demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja berakhir ricuh. 

"Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020."

Baca juga: Cara Mengatasi Bau Kaki - Lulur Gula hingga Jahe

"Ternyata tanggal 1 adalah Hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, Hari Senin," ujar Said lewat keterangan tertulis, Senin (26/10/2020).

KSPI memperkirakan Presiden akan menandatangani UU Cipta Kerja dan penomorannya paling lambat pada 28 Oktober.

Sementara tanggal 29 - 31 Oktober ada libur panjang, sehingga KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada 2 November 2020.

Baca juga: Cara Mengatasi Bau Kaki - Lulur Gula hingga Jahe

Saat penyerahan berkas judicial itulah, kata Said, buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja.

Serta, meminta Presiden untuk mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut.

"Aksi nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serempak di 24 provinsi dan 200 kabupaten/kota yang diikuti ratusan ribu buruh."

Baca juga: Bahan Baku Melimpah, Usaha Bonsai Kelapa di Tanjab Timur Cukup Menjanjikan

"Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh," papar Said.

Selain itu, KSPI juga akan melakukan aksi nasional serempak di 24 provinsi pada 9-10 November yang diikuti ratusan ribu buruh.

Aksi tersebut menuntut DPR harus melakukan pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja melalui proses legislative review, sesuai mekanisme UUD 1945 pasal 20, 21, dan 22A serta UU PPP.

Baca juga: Anak Jokowi Lawan Tukang Jahit dan Ketua RW, Melihat Peluang Gibran Rakabuming di Pilkada Solo 2020

Aksi pada 9-10 November 2020 juga akan menuntut kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8% di seluruh Indonesia, dan menolak tidak adanya kenaikan upah minimum 2021.

Dijelaskan Said Iqbal, aksi nasional tersebut serempak dilakukan di 24 provinsi dan melibatkan 200 kabupatenn/kota.

Antara lain Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Baca juga: Terjemahan Lirik Lagu Tempe Nella Kharisma feat Cingire, Awalnya Pakai Bahasa Ngapak

Aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.

"Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi anti kekerasan 'non violence'."

"Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional."

"Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib," paparnya. (Seno Tri Sulistiyono)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Upah Minimum 2021 Tak Naik, Buruh Kembali Ancam Gelar Aksi Mogok Kerja Nasional

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved