Upah Minimum 2021 Tak Naik, Buruh Ancam Gelar Aksi Mogok Kerja Nasional

Serikat buruh mengancam bakal kembali menggelar aksi mogok kerja nasional, jika upah minimum 2021 tidak naik.

Editor: Rohmayana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa aksi bersitegang dengan aparat kepolisian saat demonstrasi di Jakarta, Selasa (13/10/2020). Demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja berakhir ricuh. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Upah minimum 2021 dikabarkan tidak naik, hal ini ditantang keras oleh para buruh di Indonesia.

Serikat buruh mengancam bakal kembali menggelar aksi mogok kerja nasional, jika upah minimum 2021 tidak naik.

Sebelum mogok nasional, buruh terlebih dahulu melakukan aksi demo di Jakarta dan berbagai daerah, menuntut pembatalan Undang-undang Cipta Kerja dan mencabut surat edaran upah minimum 2021 tidak naik.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, aksi demo buruh dimulai pada 2 November 2020 di Istana Kepresidenan Jakarta, dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

"Aksi kami terukur, terarah dan konstitusional, anti kekerasan."

"Aksi ini akan diikuti di 24 provinsi, 200 kabupaten/kota," papar Said saat konferensi pers secara daring, Jakarta, Jumat (30/10/2020).

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Pembuangan Bayi dari Buku Catatan, Ternyata Pelaku Masih ABG yang Main Gila

Baca juga: Beredar Foto Pernikahan Tata Janeeta dengan Brotoseno, Maia Estianty Kaget Karena Juga Baru Tahu

Baca juga: Sembuh dari Covid-19 dan Selesai Isolasi Mandiri, Wali Kota Fasha Senin Mendatang Kembali Bekerja

Setelah itu, pada 9 November 2020, kata Said, puluhan ribu buruh kembali demo di Gedung DPR dengan dua tuntutan yang sama.

"Lalu pada 10 November 2020, aksi dilakukan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan."

"Saya tidak bisa bayangkan ini, akan ada puluhan ribu buruh datang," ucap Said.

Jika aksi demonstrasi tersebut tidak mendapatkan respons dari pemerintah, Said menyebut aksi mogok nasional bisa saja terjadi di ribuan perusahaan yang tersebar di berbagai daerah.

Baca juga: Selain Pengusaha, Ternyata Suami Baru Meggy Wulandary Juga Anggota DPRD lho

"Kami lihat titik terakhir, apakah ada mogok nasional atau tidak."

"Kami akan lihat dulu di tingkat perusahaan, ada perundingan upah yang deadlock (buntu) tidak? Kalau dia deadlock itu bahaya."

"Saya pun imbau gubernur jangan ikuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, karena ini memancing mogok nasional, berhenti produksi."

Baca juga: Politisi PKB Dukung Pernyataan Megawati yang Viral, Jokowi Diminta Tak Manjakan Milenial

"Dan itu dibolehkan Undang-undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan," sambung Said.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, serikat buruh akan melakukan aksi nasional menolak UU Cipta Kerja, bila UU tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Aksi penolakan UU Cipta Kerja di Jakarta, kata Said, akan dilaksanakan pada Senin 2 November 2020, dan dipusatkan di kawasan Istana serta Mahkamah Konstitusi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved