Upah Minimum 2021 Tak Naik, Buruh Ancam Gelar Aksi Mogok Kerja Nasional
Serikat buruh mengancam bakal kembali menggelar aksi mogok kerja nasional, jika upah minimum 2021 tidak naik.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Upah minimum 2021 dikabarkan tidak naik, hal ini ditantang keras oleh para buruh di Indonesia.
Serikat buruh mengancam bakal kembali menggelar aksi mogok kerja nasional, jika upah minimum 2021 tidak naik.
Sebelum mogok nasional, buruh terlebih dahulu melakukan aksi demo di Jakarta dan berbagai daerah, menuntut pembatalan Undang-undang Cipta Kerja dan mencabut surat edaran upah minimum 2021 tidak naik.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, aksi demo buruh dimulai pada 2 November 2020 di Istana Kepresidenan Jakarta, dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
"Aksi kami terukur, terarah dan konstitusional, anti kekerasan."
"Aksi ini akan diikuti di 24 provinsi, 200 kabupaten/kota," papar Said saat konferensi pers secara daring, Jakarta, Jumat (30/10/2020).
Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Pembuangan Bayi dari Buku Catatan, Ternyata Pelaku Masih ABG yang Main Gila
Baca juga: Beredar Foto Pernikahan Tata Janeeta dengan Brotoseno, Maia Estianty Kaget Karena Juga Baru Tahu
Baca juga: Sembuh dari Covid-19 dan Selesai Isolasi Mandiri, Wali Kota Fasha Senin Mendatang Kembali Bekerja
Setelah itu, pada 9 November 2020, kata Said, puluhan ribu buruh kembali demo di Gedung DPR dengan dua tuntutan yang sama.
"Lalu pada 10 November 2020, aksi dilakukan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan."
"Saya tidak bisa bayangkan ini, akan ada puluhan ribu buruh datang," ucap Said.
Jika aksi demonstrasi tersebut tidak mendapatkan respons dari pemerintah, Said menyebut aksi mogok nasional bisa saja terjadi di ribuan perusahaan yang tersebar di berbagai daerah.
Baca juga: Selain Pengusaha, Ternyata Suami Baru Meggy Wulandary Juga Anggota DPRD lho
"Kami lihat titik terakhir, apakah ada mogok nasional atau tidak."
"Kami akan lihat dulu di tingkat perusahaan, ada perundingan upah yang deadlock (buntu) tidak? Kalau dia deadlock itu bahaya."
"Saya pun imbau gubernur jangan ikuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, karena ini memancing mogok nasional, berhenti produksi."
Baca juga: Politisi PKB Dukung Pernyataan Megawati yang Viral, Jokowi Diminta Tak Manjakan Milenial
"Dan itu dibolehkan Undang-undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan," sambung Said.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, serikat buruh akan melakukan aksi nasional menolak UU Cipta Kerja, bila UU tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Aksi penolakan UU Cipta Kerja di Jakarta, kata Said, akan dilaksanakan pada Senin 2 November 2020, dan dipusatkan di kawasan Istana serta Mahkamah Konstitusi.
"Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020."
Baca juga: Cara Mengatasi Bau Kaki - Lulur Gula hingga Jahe
"Ternyata tanggal 1 adalah Hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, Hari Senin," ujar Said lewat keterangan tertulis, Senin (26/10/2020).
KSPI memperkirakan Presiden akan menandatangani UU Cipta Kerja dan penomorannya paling lambat pada 28 Oktober.
Sementara tanggal 29 - 31 Oktober ada libur panjang, sehingga KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada 2 November 2020.
Baca juga: Cara Mengatasi Bau Kaki - Lulur Gula hingga Jahe
Saat penyerahan berkas judicial itulah, kata Said, buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja.
Serta, meminta Presiden untuk mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut.
"Aksi nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serempak di 24 provinsi dan 200 kabupaten/kota yang diikuti ratusan ribu buruh."
Baca juga: Bahan Baku Melimpah, Usaha Bonsai Kelapa di Tanjab Timur Cukup Menjanjikan
"Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh," papar Said.
Selain itu, KSPI juga akan melakukan aksi nasional serempak di 24 provinsi pada 9-10 November yang diikuti ratusan ribu buruh.
Aksi tersebut menuntut DPR harus melakukan pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja melalui proses legislative review, sesuai mekanisme UUD 1945 pasal 20, 21, dan 22A serta UU PPP.
Baca juga: Anak Jokowi Lawan Tukang Jahit dan Ketua RW, Melihat Peluang Gibran Rakabuming di Pilkada Solo 2020
Aksi pada 9-10 November 2020 juga akan menuntut kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8% di seluruh Indonesia, dan menolak tidak adanya kenaikan upah minimum 2021.
Dijelaskan Said Iqbal, aksi nasional tersebut serempak dilakukan di 24 provinsi dan melibatkan 200 kabupatenn/kota.
Antara lain Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.
Baca juga: Terjemahan Lirik Lagu Tempe Nella Kharisma feat Cingire, Awalnya Pakai Bahasa Ngapak
Aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.
"Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi anti kekerasan 'non violence'."
"Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional."
"Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib," paparnya. (Seno Tri Sulistiyono)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Upah Minimum 2021 Tak Naik, Buruh Kembali Ancam Gelar Aksi Mogok Kerja Nasional