Berita Muarojambi

Mendatangi Panti Asuhan, Kapolres Muarojambi Doakan Anak-anak Panti, Momen Peringati Sumpah Pemuda

Dalam rangka peringati Hari Sumpah Pemuda bertema Taruna Pemuda Bersatu, Taruna Akademis Kepolisian melakukan kegiatan bakti sosial.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Nani Rachmaini
Istimewa
Taruna Akademis Kepolisian melakukan kegiatan bakti sosial. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jum’at (30/10/2020) bertempat di Yayasan Ridho Pertiwi Kilometer 12 Desa Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muarojambi. 

Dihadapan polisi, tersangka HR mengaku mendapatkan barang haram itu dari narapidana yang tengah mendekam di Lapas Jambi.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke tiga tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Muaro Jambi.

Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan pasal 114 dan atau Pasal 112, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.

(tribunjambi/hasbi sabirin)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved