Berita Muarojambi
Kejari Muarojambi Panggil Ahli Untuk Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Sponjen
Penyidik Kejaksaan Tinggi Negeri Muaro Jambi meminta keterangan ahli dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Sponjen
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
istimewa
Camat Kumpeh Ilir saat dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Sponjen Tahun Anggaran 2019 di Kejari Muarojambi, Rabu (21/10/2020).
Dengan nilai kerugian negara sekitar 500 juta Rupiah.
Kerugian itu muncul dari pengerjaan pembangunan dua jembatan yang berada di Dusun II Rt 03 dan Rt 06 dusun IV Desa Seponjen.
Kasus ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Namun sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan penyidik Kejari Muarojambi.
"Kejari telah melakukan Investigasi Penyelidikan ke tingkat penyidik dugaan korupsi Dana Desa yang ada di Desa Seponjen dan hari ini telah memanggil saksi Camat Kumpeh untuk dimintai keterangan sebagai saksi," pungkas Lexy.
(tribunjambi/Dedy Nurdin)