Berita Muarojambi
Kejari Muarojambi Panggil Ahli Untuk Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Sponjen
Penyidik Kejaksaan Tinggi Negeri Muaro Jambi meminta keterangan ahli dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Sponjen
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Negeri Muaro Jambi akan meminta keterangan ahli dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Sponjen, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
Pemanggilan ahli seperti disampaikan Lexy Fatharany, Kasi Penkum Kejati Jambi.
Pemanggilan ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Namun sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
"Kita akan melakukan pemanggilan terhadap ahli dalam perkara ini," kata Lexy, Jumat (30/10/2020).
Sebelumnya jaksa Kejari Muaro Jambi juga memanggil Camat Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi untuk dimintai keterangan pada Rabu (21/10/2020) kemarin.
Baca juga: Berita Bohong, Pemilik Sim C Bakal Dapat Bantuan Rp 900 Ribu, Begini Kenyatannya, Tak Seperti Itu
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Bantah Bubarkan Deklarasi KAMI Jambi, Kabid Humas: Itu Tim Gugus Tugas Covid-19
Baca juga: Arti Mimpi Rumah Terbakar, Ada 5 Mimpi Terkait Itu, Simak Juga Tafsirnya Sesuai Primbon Jawa
Pihak Kejari juga memanggil Kepala Desa Sponjen untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Seperti disampaikan Lexy Fatharani sebelumnya, ada indikasi korupsi Dana Desa Sponjen Tahun anggaran 2019.
Dengan nilai kerugian negara sekitar 500 juta Rupiah. Kerugian itu muncul dari pengerjaan pembangunan dua jembatan yang berada di Dusun II RT 03 dan RT 06 dusun IV Desa Seponjen.
Kasus ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan penyidik Kejari Muarojambi.
"Kejari telah melakukan Investigasi Penyelidikan ke tingkat penyidik dugaan korupsi Dana Desa yang ada di Desa Seponjen dan hari ini telah memanggil saksi Camat Kumpeh untuk dimintai keterangan sebagai saksi," pungkas Lexy.
Camat Kumpeh Ilir Dimintai Keterangan Terkait Indikasi Korupsi Dana Desa Sponjen
Kejaksaan Negeri Muarojambi hari ini memanggil Camat Kumpeh Ilir untuk dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Sponjen, Kecamatan Kumpeh Rabu (21/10/2020).
Proses pemeriksaan sebagai saksi terhadap Camat Kumpeh Ilir untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai indikasi tindak pidana korupsi Dana Desa Sponjen.

Seperti disampaikan Lexy Fatharani, Kasi Penkum Kejati Jambi ada indikasi korupsi Dana Desa Sponjen tahun anggaran 2019.