Berita Muarojambi

Kejari Muarojambi Panggil Ahli Untuk Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Sponjen

Penyidik Kejaksaan Tinggi Negeri Muaro Jambi meminta keterangan ahli dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Sponjen

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
istimewa
Camat Kumpeh Ilir saat dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Sponjen Tahun Anggaran 2019 di Kejari Muarojambi, Rabu (21/10/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Negeri Muaro Jambi akan meminta keterangan ahli dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Sponjen, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.

Pemanggilan ahli seperti disampaikan Lexy Fatharany, Kasi Penkum Kejati Jambi.

Pemanggilan ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Namun sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

"Kita akan melakukan pemanggilan terhadap ahli dalam perkara ini," kata Lexy, Jumat (30/10/2020).

Sebelumnya jaksa Kejari Muaro Jambi juga memanggil Camat Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi untuk dimintai keterangan pada Rabu (21/10/2020) kemarin.

Baca juga: Berita Bohong, Pemilik Sim C Bakal Dapat Bantuan Rp 900 Ribu, Begini Kenyatannya, Tak Seperti Itu

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Bantah Bubarkan Deklarasi KAMI Jambi, Kabid Humas: Itu Tim Gugus Tugas Covid-19

Baca juga: Arti Mimpi Rumah Terbakar, Ada 5 Mimpi Terkait Itu, Simak Juga Tafsirnya Sesuai Primbon Jawa

Pihak Kejari juga memanggil Kepala Desa Sponjen untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Seperti disampaikan Lexy Fatharani sebelumnya, ada indikasi korupsi Dana Desa Sponjen Tahun anggaran 2019.

Dengan nilai kerugian negara sekitar 500 juta Rupiah. Kerugian itu muncul dari pengerjaan pembangunan dua jembatan yang berada di Dusun II RT 03 dan RT 06 dusun IV Desa Seponjen.

Kasus ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan penyidik Kejari Muarojambi.

"Kejari telah melakukan Investigasi Penyelidikan ke tingkat penyidik dugaan korupsi Dana Desa yang ada di Desa Seponjen dan hari ini telah memanggil saksi Camat Kumpeh untuk dimintai keterangan sebagai saksi," pungkas Lexy.

Camat Kumpeh Ilir Dimintai Keterangan Terkait Indikasi Korupsi Dana Desa Sponjen

Kejaksaan Negeri Muarojambi hari ini memanggil Camat Kumpeh Ilir untuk dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Sponjen, Kecamatan Kumpeh Rabu (21/10/2020).

Proses pemeriksaan sebagai saksi terhadap Camat Kumpeh Ilir untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai indikasi tindak pidana korupsi Dana Desa Sponjen.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany Kurniawan
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany Kurniawan (Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany Kurniawan)

Seperti disampaikan Lexy Fatharani, Kasi Penkum Kejati Jambi ada indikasi korupsi Dana Desa Sponjen tahun anggaran 2019.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved