Berita Bohong, Pemilik Sim C Bakal Dapat Bantuan Rp 900 Ribu, Begini Kenyatannya, Tak Seperti Itu

Hingga kini sejumlah bantuan dari pemerintah masih terus bergulir dibagikan untuk masyarakat.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
polri.go.id
SIM Gratis Mulai Besok, Ini Cara dan Syarat Dapat Surat Izin Mengemudi dari Polri di Hari Bhayangkara 

TRIBUNJAMBI.COM - Sejak adanya pandemi Covid-19, pemerintah berusaha memberikan bantuan pada masyarakat.

Hingga kini sejumlah bantuan dari pemerintah masih terus bergulir dibagikan untuk masyarakat.

Mulai dari bansos, BLT subsidi gaji, program prakerja, hingga BPUM atau BLT UMKM.

Namun, baru-baru ini beredar kabar bahwa para pemilik surat izin mengemudi (SIM) C juga akan mendapatkan bantuan dana.

Baca juga: Polda Jambi Bantah Bubarkan Deklarasi KAMI Jambi, Kabid Humas: Itu Tim Gugus Tugas Covid-19

Baca juga: Deklarasi Hotman Paris Membantu Jokowi Perihal UU Cipta Kerja: Saya siap membantu pak Jokowi !

Tak tanggung-tanggung, para pemilik SIM C ini dikabarkan akan mendapatkan bantuan Covid-19 sebesar Rp 900.000 per bulan.

Wah, benarkah begitu?

Kabar itu ramai beredar melalui pesan berantai di WhatsApp.

Pesan itu berisi informasi serta link yang disebut untuk mendaftar.

Begini isi pesan berantai itu:

"Monggo yang sudah punya SIM C

Boleh coba dicek apakah SIM C Anda dapat bantuan Covid-19 Rp 900.000/bulan selama 3 bulan.

Mulai Oktober s.d Desember 2020

di link ini."

Kabar itu pun langsung dikonfirmasi oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo),

Mengutip dari website resmi Kominfo, begini penjelasannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved