Pilkada Batanghari
Cakada di Batanghari Dibolehkan Beri Sovenir Saat Kampanye, Bawaslu: Hanya Senilai Rp 60 Ribu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari membolehkan pasangan calon (paslon) kepala daerah membagikan souvenir senilai Rp 60 ribu.
Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi A Musawira
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batanghari membolehkan pasangan calon (paslon) kepala daerah di Batanghari membagikan souvenir senilai Rp 60 ribu.
Hal ini sudah tercantum pada peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020.
Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Batanghari, Iskandar mengatakan, dalam tahapan kampanye paslon diharapkan mematuhi aturan yang ditetapakan, untuk menjauhi yang namanya politik uang.
Baca juga: Isi Cuitan Mahathir Mohamad Dianggap Berbahaya sampai Dihapus Twitter, Singgung Prancis dan Islam
Baca juga: Daftar UMP 2021 di 34 Provinsi, Terendah DIY Rp 1,7 Juta, Tahun Depan Tak Ada Kenaikan Jambi Berapa?
Baca juga: Bioskop XXI WTC Jambi dan Bioskop XXI Jamtos Sudah Buka Lagi
"Nilai barang untuk bahan kampanye yang diproduksi oleh pasangan calon atau tim kampanye nilainya tidak boleh lebih dari Rp 60 ribu. Semua dibatasi nilai barangnya," kata Iskandar kepada Tribunjambi.com, Jumat (30/10/2020).
Lantas siapa yang menjamin nilai barangnya tak lebih dari Rp 60 ribu, dan bagaimana pengawasannya?
Iskandar mengatakan, peran Bawaslu juga telah diatur terkait pengawasan kampanye, selagi itu termasuk standar yang ditetapkan pada peraturan KPU dan tidak mengandung unsur politik uang, maka diperbolehkan.
"Bawaslu tetap mengawasi, seperti pengawasan kampanye, intinya jika sudah ditetapkan KPU, paslon tidak perlu melapor jika barang-barang yang dibagikan sesuai peraturan KPU,"
"Beda dengan dana kampanye yang wajib dilaporkan,"
Baca juga: Prancis Diteror, 1 Wanita Dipenggal, 2 Tewas Mengerikan di Gereja, Karena Karikatur Nabi Muhammad?
Baca juga: Diburu Polisi Selama 55 Hari, Agus Pembakar Seorang Janda Ditangkap Saat Berada di Pasar
Iskandar bilang, aturan ini untuk dipatuhi oleh pasangan calon atau tim kampanye, untuk mengenalkan pasangan calon ke masyarakat.