Daftar UMP 2021 di 34 Provinsi, Terendah DIY Rp 1,7 Juta, Tahun Depan Tak Ada Kenaikan Jambi Berapa?

Artinya, tidak ada kenaikan upah minimum provinsi(UMP), maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.0

Editor: Suci Rahayu PK
Thinkstock
ilustrasi uang dalam amplop. 

TRIBUNJAMBI.COM - Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah menegaskan tidak ada kenaikan upah minimum pada 2021.

Artinya, tidak ada kenaikan upah minimum provinsi(UMP), maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Ilustrasi pekerja
Ilustrasi pekerja ((KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG))

Diketahui, alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 lantaran ekonomi Indonesia saat ini masih dalam masa pemulihan.

Kendati demikian, tindakan penaikan upah minimun dinilai akan memberatkan dunia usaha.

Baca juga: Pisang Sakit Kuliner Jambi Yang Unik Ini Boleh Anda Coba, Apalagi Saat Cuaca Dingin

Baca juga: Video Viral Pria Bawa Jenazah Pakai Bronjong di Boyolali, Kabarnya Warga Menolak Pemakamannya

Dalam SE itu diberitahukan, kepala daerah wajib mengumumkan besaran UMP pada 31 Oktober 2020.

Berikut besaran UMP dari nominal terendah sampai tertinggi.

1. DIY

Diketahui, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tercatat memiliki UMP 2020 sebesar Rp 1.704.608.

Saat ini DIY belum menentukan besaran UMP 2021.

2. Jawa Tengah

Untuk besaran UMP 2020 wilayah Jawa Tengah sebesar Rp 1.742.015,22.

Terkait pengumuman besaran UMP 2021, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, tidak ingin tergesa-gesa karena masih ada waktu untuk mengkaji dan berkomunikasi dengan berbagai pihak.

3. Jawa Timur

UMP Jawa Timur pada 2020 diketahui sebesar Rp 1.768.777.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved