Berlaku Nasional, Pajak Kendaraan Bermotor yang Nunggak 2 Tahun Bisa Diblokir, Begini Penjelasannya

Hampir semua pemprov di Indonesia melakukan pemutihan pajak kenderaan bermotor untuk mengejar target PAD.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
BPKB dan STNK 

Kepala Bapenda Mohammad Tsani mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan penataan terhadap administrasi kendaraan.

"Seperti diketahui juga sudah ada aturan bila selama dua tahun PKB tidak dibayarkan, maka STNK itu bisa diblokir.

Kami dari Bapenda juga sedang merapikan seluruh data untuk menangani hal tersebut," katanya.

Aturan mengenai mengenai pemblokiran STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Dalam pasal 1 ayat 17 dijelaskan bahwa penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

SUMBER: Tribun Medan

Baca juga: Syamsir Tokoh Pemuda Muko-Muko Bathin VII Siap Berjuang Menangkan SZ-Erick

Baca juga: Link Baca Manga One Piece Chapter 994 Sudah Bisa Dilihat, Tangan Kiku Putus, Waktunya Zoro Beraksi?

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved