Berlaku Nasional, Pajak Kendaraan Bermotor yang Nunggak 2 Tahun Bisa Diblokir, Begini Penjelasannya

Hampir semua pemprov di Indonesia melakukan pemutihan pajak kenderaan bermotor untuk mengejar target PAD.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
BPKB dan STNK 

TRIBUNJAMBI.COM - Berlaku di Seluruh Indonesia Tunggak Pajak (Mati Pajak) 2 Tahun STNK Diblokir, Ini Penjelasannya

Hampir semua pemprov di Indonesia melakukan pemutihan pajak kenderaan bermotor untuk mengejar target PAD.

Namun dari sisi warga program pemutihan pajak kenderaan bermotor banyak untungnya.

Meski  program pemutihan pajak kenderaan bermotor hanya menghapus denda saja, sebaiknya penunggak pajak memanfaatkan program ini.

Karena pemerintah bersiap melakukan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang menunggak pajak dua tahun atau lebih yang bakal berlaku di seluruh Indonesia.

Baca juga: Tonton VIDEO Detik-detik Seorang Anak Bersepeda Motor di Boyolali, Membonceng Jenazah Ibunya

Baca juga: Tanjabtim Siapkan 3.000 Masker Untuk Disebar ke Anak-anak Sekolah, Berdayakan Alumni BLK

Saat ini penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang menunggak pajak dua tahun atau lebih sudah masuk tahapan sosialisasi.

Tahapan ini dilakukan sembari menunggu petunjuk selanjutnya dari Korlantas sehingga siap untuk benar-benar diterapkan.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, saat ini tahapan pemblokiran STNK yang tidak pajak dua tahun atau lebih sudah masuk ke sosialisasi.

“Untuk penerapannya masih menunggu dari Korlantas Polri, kalau regulasinya sudah jelas di dalam Perkap nomor 5 tahun 2012,” ujar Martinus kepada Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Disinggung mengenai wilayah penerapan aturan yang sudah disahkan sejak 2012 itu, Martinus mengatakan, aturan tersebut tidak hanya diterapkan di wilayah DKI Jakarta saja.

Besar kemungkinan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor juga akan berlaku secara nasional di seluruh Indonesia.

“Kalau berdasarkan regulasi ini kalau dari Korlantas mestinya secara nasional seluruh wilayah Indonesia.

Tapi saat ini kan memang masih dalam tahap sosialisasi dan kapan berlakunya masih menunggu,” katanya.

Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta sudah mulai mempersiapkan diri jika nantinya aturan tersebut berlaku.

Baca juga: Kumpulan Game Offline untuk Android Termudah dan Simpel, Cocok untuk Mengisi Waktu Luangmu

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Andmesh Judul Cinta Luar Biasa, Kisah Cinta Seseorang Pada Pujaan Hati

Salah satunya adalah dengan melakukan penataan terhadap data kendaraan yang ada di wilayah administrasi DKI Jakarta.

Kepala Bapenda Mohammad Tsani mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan penataan terhadap administrasi kendaraan.

"Seperti diketahui juga sudah ada aturan bila selama dua tahun PKB tidak dibayarkan, maka STNK itu bisa diblokir.

Kami dari Bapenda juga sedang merapikan seluruh data untuk menangani hal tersebut," katanya.

Aturan mengenai mengenai pemblokiran STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Dalam pasal 1 ayat 17 dijelaskan bahwa penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

SUMBER: Tribun Medan

Baca juga: Syamsir Tokoh Pemuda Muko-Muko Bathin VII Siap Berjuang Menangkan SZ-Erick

Baca juga: Link Baca Manga One Piece Chapter 994 Sudah Bisa Dilihat, Tangan Kiku Putus, Waktunya Zoro Beraksi?

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved