Pilkada di Jambi
KPU Mesti Rapid Tes Seluruh KPPS, Tak Bisa Lagi Pakai Suket Bebas Influenza
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mesti melakukan rapid test kepada seluruh KPPS jelang pemilihan nanti.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mesti melakukan rapid test kepada seluruh KPPS jelang pemilihan nanti.
Untuk menjamin bahwa penyelenggara Pilkada serentak ini benar-benar bersih dan tidak terpapar virus Covid-19, KPU pun mewajibkan seluruh KPPS, PPK dan PPS untuk melaksanakan rapid test.
"Dalam aturannya seluruh KPPS wajib melaksanakan rapid tes," ucap Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Selasa (27/10/2020).
Sebelum, KPU juga mengharuskan agar petugas PPDP melakukan rapid test.
Baca juga: Kasus DBD di Jambi 1.896 Kasus, 13 Orang Meninggal, Masyarakat Diimbau Waspada Musim Hujan Ini
Baca juga: KPHP Limau Sering Dapat Laporan Peti di Lubuk Bedorong Masih Beroperasi
Baca juga: Kesalnya Nia Ramadhani Ketika Tahu Foto Jedar dan Richard Kyle di Semak-semak Benar: Ngapain Kamu?
Namun pada kenyataannya, tidak seluruh petugas PPDP di-rapid test.
Sebagian mereka justru hanya meminta surat keterangan bebas influenza dari puskesmas.
"Kemarin petugas PPDP kita rapid. Namun sebagian juga hanya tes bebas influenza," terang Apnizal.
Akan tetapi, untuk KPPS ini tidak lagi bisa pakai keterangan bebas influenza.
Semua petugas KPPS se-Provinsi Jambi harus di-rapid test.
"Saat ini rapid test itu dibunyikan dan wajib hukumnya dilaksanakan," kata Apnizal.
Untuk pelaksanaan rapid test itu sendiri seluruh biaya ditanggung oleh KPU melalui dana APBN.
KPU Buka Tanggapan Masyarakat Terhadap Petugas KPPS
Sebelumnya diberitakan, KPU Kota Jambi membuka tanggapan bagi masyarakat terhadap nama-nama KPPS yang diumumkan.
Saat ini pihak KPU tengah merekrut petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) di tiap TPS.
Nama-nama peserta yang terpilih kemudian diumumkan ke publik untuk ditanggapi.
"Hari ini sudah kita umumkan nama-nama petugas KPPS untuk diminta tanggapan masyarakat," kata H Abdul Rahim, Rabu (21/10/2020).
Tanggapan yang mungkin terkait keterlibatan petugas terhadap pasangan calon, keterlibatan terhadap partai politik dan masukan lainnya.
"Pemberian tanggapan terhadap masyarakat itu dijadwalkan mulai 21-27 Oktober 2020," ujar H Rahim.
Sebelumnya, pihak KPU kota Jambi memberikan perpanjangan masa pendaftaran bagi petugas KPPS.
Sebab, sejak pembukaan pendaftaran diawal, hanya ada satu kecamatan yang bisa memenuhi kuota. Sementara kecamatan lain, banyak yang tidak memenuhi kuota.
Perpanjangan pendaftaran dilakukan sejak tanggal 15-20 Oktober 2020 lalu.
Dan jika pada masa perpanjangan itu masih banyak kekurangan, pihak KPU Kota Jambi telah merencanakan untuk bekerjasama dengan lembaga pendidikan.
Namun ternyata di akhir masa perpanjangan, kuota petugas KPPS yang mendaftar mencukupi.
(tribunjambi/Hendri Dunan Naris)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/rapat-pleno-kpu-provinsi-jambi-oktober-2020.jpg)